350 Pasangan Suami-Istri Cerai di Kota Kediri Belum Miliki Akta Perceraian

KEDIRI, (Lenteratoday)-Tingkatkan tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kota Kediri di Aula utama Pengadilan Agama, Kamis (16/1/25).

PKS tersebut menyepakati tentang percepatan penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pasangan yang baru bercerai.

Saat memberikan keterangan, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho mengatakan kegiatan ini sebagai wujud dasar pelayanan yang dilakukan Dispendukcapil agar masyarakat Kota Kediri memperoleh hak dasar mereka. Pada 2025 ini, Dispendukcapil mencatat data perceraian di Kota Kediri masih 99,3 persen atau sebanyak 350 warga Kota Kediri belum memiliki akta perceraian.

“Dengan kerjasama ini Dispendukcapil bisa memantau secara langsung apabila dari PA menerbitkan akta cerai dan segera diurus data kependudukan maka capaian kita bisa bertambah dan diharapkan menjadi 100 persen,” ujarnya.

Dengan dasar PKS ini, begitu PA Kelas IB Kota Kediri mengirim informasi dan data diri pihak yang berperkara, maka Dispendukcapil akan melakukan perubahan identitas perkawinan di database kependudukan dan menerbitkan kartu keluarga (KK) dan KTP-el yang baru. Marsudi berharap dengan ini masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen dan data kependudukan lebih update dan valid.

“Setelah terjadi perceraian maka yang bersangkutan akan mendapat identitas diri berupa Kartu Keluarga maupun KTP-el tanpa harus mengurus ke Dispendukcapil,” ujar Marsudi. Ditambahkan periode PKS ini berlaku hingga tiga tahun mendatang terhitung mulai bulan Januari 2025-2028.

Sementara itu Ketua PA Kelas IB Kota Kediri Wakhidah menuturkan pihaknya merasa bersyukur dan terbantu dengan kegiatan PKS ini. Menurutnya kegiatan PKS memudahkan pelayanan khususnya bagi pihak yang beracara. Adapun untuk proses penerbitan dokumen, Wakhidah mengatakan akan diberikan terhitung 14 hari setelah putusan pengadilan dengan catatan tidak ada pengajuan banding.

“Sebelumnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap mereka hanya menerima akta cerai, Dengan adanya PKS ini dalam satu tempat mereka mendapat 3 dokumen sekaligus jadi bisa lebih efisien tenaga, waktu dan biaya tanpa harus mengurus jauh jauh ke Dispendukcapil,” katanya.(*)

Reporter: Gatot Sunarko



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini