6 Cafe Pelanggar Protkes di Kota Blitar Ditempeli Sticker dan Puluhan Orang Ditindak

BLITAR (Lenteratoday) – Aparat gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP dan Satgas Covid-19 Kota Blitar mulai bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan (protkes), dengan memberikan sanksi tipiring dan menempeli sticker 6 tempat usaha yaitu cafe serta puluhan orang diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis.

Tindakan tegas ini dilakukan dalam Operasi Yustisi skala besar, yang dilakukan Sabtu (30/1/2021) malam.
Sebelum pelaksanaan Operasi Yustisi digelar Apel Patroli Skala Besar di depan Alun-alun Kota Blitar atau seberang Taman Pecut sekitar jam 19.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan dan diikuti oleh personel gabungan dari TNI-Polri, Sat Pol PP dan Satgas Covid-19 Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan melalui Kasubag Humas, Iptu Achmat Rochan menyampaikan Operasi Yustisi ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran dan memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Blitar, terutama pada akhir pekan. “Karena pada malam minggu, biasanya wilayah Kota Blitar selalu menjadi tempat berkumpul atau nongkrong masyarakat,” ujar Iptu Rochan, Minggu (31/1/2021) dini hari.

Selain itu dijelaskan Iptu Rochan, meskipun saat ini sudah dilakukan vaksinasi Covid-19. Bukan bearti kondisi sudah aman dari wabah pandemi Covid-19, protokol kesehatan tetap harus dijalankan. “Tidak hanya 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), ditambah 2 M yaitu menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas atau bepergian,” jelasnya.

Baca Juga :  4 Kecamatan di Kabupaten Blitar Rawan Bencana Tsunami

Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan ini digelar 2 secara stasioner atau berhenti pada satu titik di Jl. Merdeka depan Taman Pecut. Kemudian mobile yaitu berkeliling, menyasar tempat usaha seperti cafe, warung kopi dan angkringan yang disinyalir menjadi tempat nongkrong atau berkerumun.

Hasilnya personel gabungan masih mendapati 6 cafe yang melanggar protkes, yaitu membiarkan pengunjung berkerumun dan melebihi batas waktu makan/minum ditempat yaitu jam 20.00 WIB. Karena melanggar langsung ditindak tegas dengan sanksi pelanggaran tipiring dan dilokasi ditempeli sticker bertuliskan “TEMPAT INI MELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN”.

Bahkan Kapolres AKBP Yudhi juga turun langsung memberikan penjelasan pada pengunjung cafe, yang masih kedapatan melanggar protkes.

Jika sudah diberikan sanksi tipiring dan menjalani sidang, masih diketahui melanggar akan diberikan sanksi lebih tegas. “Yakni dievaluasi izin usahanya, apakah ditutup sementara atau dicabut izin usahanya oleh Pemkot Blitar,” tegas Iptu Rochan.

Adapun hasil keseluruhan dari Operasi Yustisi ini ada 19 pelanggar yang diberikan sanksi tipiring, terdiri dari 6 tempat usaha (cafe) yang diberikan sanksi tipiring, berlokasi di Jl. Melati, Jl. Anggrek, Jl. TGP, Jl. Cokroaminoto, Jl. Dr. Wahidin dan Jl. Anjasmoro. “Serta 13 lainnya pengunjung yang melanggar protkes, yakni tidak memakai masker,” ungkapnya.

Kemudian 16 orang diberikan sanksi teguran lisan, serta 8 orang diberikan teguran tertulis.(ais)



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini