JAKARTA (Lenteratoday)- Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra megakui bila telah membuat surat keterangan tak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Yusril juga membenarkan sudah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu, katanya dipersiapkan jika pada suatu waktu dibutuhkan.
“Iya, surat itu, sama surat tidak sedang pailit atau menanggung utang hahaha,” kata Yusril, Rabu (13/10/2023).”Kemarin bikinnya,” imbuh dia.
Lantas, Yusril menyinggung pemilihan presiden pada tahun 1999.”Jangan sampai seperti kejadian tahun 1999, ’99 kan mendadak sekali, kita mendaftar di Mahkamah, mendaftar di MPR. Pada waktu itu yang menyerahkan semua persyaratan cuma saya, Gus Dur sama Bu Mega kan nggak menyerahkan persyaratan apa-apa,” ujarnya.
Berkaca pada kejadian di tahun 1999, Yusril mengaku dia mempersiapkan hal tersebut apabila dibutuhkan untuk maju sebagai cawapres.”Ya, kalau-kalau maju, kalau nggak maju ya nggak apa-apa, disimpan aja sebagai kenang-kenangan gitu,” tandas dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana. Sebagai syarat untuk mendaftar pilpres.
Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan ada permohonan tersebut. Ada setidaknya 4 orang yang mengajukan permohonan, yakni Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar.
“Bahwa memang benar PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas para pemohon Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, A. Muhaimin Iskandar,” kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan PN Jakarta Selatan sebagai diajukan oleh para pemohon. Keperluannya di sana, disebut dalam permohonan untuk keperluan pendaftaran Pilpres,” tutupnya.
Reporter:dya,rls|Editor:widyawati