PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Penegakan dan penerapan peraturan daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, mendapat dukungan dari kalangan DPRD setempat.
Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari yang menekankan bahwa peraturan daerah (Perda) yang telah diterbitkan oleh Pemkot Palangka Raya memang harus ditegakkan dan diterapkan.
“Pemkot Palangka Raya harus membuat langkah nyata, untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang telah diterbitkan dapat dijalankan dengan efektif di wilayah setempat,” papar Tantawi, Jumat(13/12/2024).
Ia melanjutkan selain langkah konkret yang dilakukan pemerintah, peningkatan kesadaran di semua lapisan masyarakat juga sangat penting. Karena ini dianggap sebagai indikator utama, keberhasilan penerapan Perda di suatu daerah.
Tantawi berpendapat jika peningkatan kesadaran tersebut menjadi bukti, upaya diterapkannya indikator dari Perda yang telah diterbitkan. Sebagai contoh, diterapkannya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pengelolaan sampah kebersihan.
“Dua Perda ini merupakan dua regulasi penting, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih di Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Ia berharap melalui tindakan nyata dari Pemkot Palangka Raya, Perda dapat diimplementasikan dengan baik agar berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib aturan.
Tantawi menekankan perlu adanya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait dalam upaya mencapai tujuan bersama.
“Dengan adanya kerja sama yang baik, seluruh Perda yang diterbitkan akan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat, baik bagi masyarakat, lingkungan maupun pihak-pihak terkait lainnya,” pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais