Angka Perceraian di Trenggalek Menurun pada 2024, Faktor Ekonomi Tetap Dominan

TRENGGALEK (Lenteratoday) – Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat penurunan angka perceraian pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, perkara cerai gugat yang diajukan oleh perempuan masih mendominasi, dengan faktor ekonomi dan perselisihan menjadi penyebab utama.

Humas PA Trenggalek, Ahmad Turmudi, mengungkapkan bahwa jumlah perkara perceraian yang masuk pada tahun 2024 sebanyak 1984 kasus, turun dari 2063 kasus di tahun 2023.

“Pada tahun 2024, perkara perceraian turun dibanding tahun sebelumnya. Ini menunjukkan adanya perbaikan, meski angkanya masih tergolong tinggi,” jelas Turmudi, Jumat (17/1/2025).

Menurutnya, cerai gugat tetap mendominasi jumlah perkara. Pada tahun 2024, terdapat 1.225 kasus cerai gugat dan 334 kasus cerai talak. Sebagai perbandingan, di tahun 2023, tercatat 1.123 kasus cerai gugat dan 479 cerai talak. “Mayoritas perceraian diajukan oleh pihak perempuan, dan ini sudah menjadi tren dari tahun ke tahun,” tambah Turmudi.

Turmudi memaparkan bahwa masalah ekonomi menjadi penyebab utama perceraian, baik di tahun 2023 maupun 2024. Pada 2023, 691 perkara perceraian dipicu oleh ekonomi, sementara di 2024 jumlahnya meningkat menjadi 822 perkara.

“Selain itu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga menjadi penyebab besar. Tahun 2023 ada 390 perkara karena perselisihan, sementara di tahun 2024 meningkat menjadi 502 perkara,” katanya.

Baca Juga :  Perempuan PDI P Trenggalek Ajak Ibu Rumah Tangga Turut Menjaga Lingkungan

Faktor lain seperti meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan zina juga turut menjadi penyebab perceraian. “Pada tahun 2024, ada 43 perkara akibat meninggalkan salah satu pihak, 22 perkara karena KDRT, dan 26 perkara karena zina,” jelas Turmudi lebih lanjut.

Turmudi mengimbau pasangan suami istri untuk selalu menjaga komunikasi dan keterbukaan agar masalah rumah tangga dapat dicegah. “Keterbukaan dan komunikasi yang baik adalah kunci untuk mengurangi konflik dalam keluarga. Jangan sampai gengsi atau tertutup membuat masalah kecil menjadi besar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya persiapan calon pengantin sebelum menikah, termasuk pendampingan dari orang tua dalam memberikan pengalaman dan pengetahuan tentang pernikahan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya memproses perkara perceraian, tetapi juga melakukan upaya mediasi untuk mendamaikan pasangan.

“Kalau mediasi gagal, barulah keputusan perkara ada di tangan hakim. Tapi alangkah baiknya jika pasangan mencoba mediasi keluarga dulu sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan,” pungkas Turmudi. (*)

Reporter: Herlambang | Editor : Lutfiyu Handi



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini