BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah satu ‘lokomotif’ penggerak perekonomian negara. Sayangnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium aroma ‘monopoli’ kursi petinggi perusahaan pelat merah ini. Ada sedikitnya 62 orang yang rangkap jabatan di posisi direksi dan komisaris. Lebih heboh lagi, ada bos BUMN yang namanya ‘menguasai’ 22 perusahaan sekaligus. Kementerian BUMN pun diminta merevisi aturan yang memperkenankan adanya jabatan rangkap antar dewan komisaris/dewan pengawas BUMN dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN. Pak Menteri Erick Thohir, attention please! BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://lenteratoday.com/wp-content/uploads/2021/03/LenteraToday-24032021.pdf