Surabaya – Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Jatim, kemungkinan akan ada 8 pasangan bakal calon (Balon) independen yang akan ikut bertarung. Hal itu diketahui setelah proses penyerahan berkas persyaratan dan pengisian silon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Khoirul Anam mengatakan bahwa sebenarnya ada 33 bakal pasangan calon di 19 kabupaten dan kota yang mengambil akun di Silon. Tetapi hingga tanggal 26 Februari kemarin hanya ada 8 pasangan bakal calon yang dinyatakan diterima pada tahapan pertama atau tahapan administrasi. Dari tahapan ini akan diteruskan pada tahapan verifikasi factual.
“Pasangan independen itu Kabupaten Malang satu (pasangan), Kota Blitar tiga, Sidoarjo satu, Lamongan satu dan Surabaya satu. Akan kita lanjutkan proses admin sampai pertengahan April dan kalau memenuhi syarat akan ke factual,” tandas Aman.
Namun, jika nantinya dari proses administrasi ini ternyata tidak memenuhi syarat atau jumlah dukunganya kurang dari jumlah yang disyaratkan, maka akan diberlakukan denda dua kali lipat dari kekurangan dukungan sesebelum. Baru setelah itu masuk pada tahapan proses verifikasi factual dengan door to door.
“Door to door Atau sensus bukan random, bukan prosentasi, tapi semua akan kita datangi untuk kita tanya apa yang bersangkutan mendukung atau tidak harapannya masyarakat bisa menjawab dengan benar, kalau tidak mendukung bsia mengisi berita acara kalau yang bersangkutan tidak mendukung,” tandasnya.
Sementara dari bakal calon yang lainnya gugur karena tidak bisa memenuhi syarat tersebut. Sedangkan, dua calon pasangan dari Surabaya dan Banyuwangi masih melakukan gugatan ke Bawaslu. “Hasil putusan Bawaslu itu akan kita lakukan. Apakah memperkuat dari putsuan kita, menggugurkan, atau mungkin yang lain, misalkan ada pemanambahan waktu itu tererah bawaslu. Dari delapan itu kita kirim karena memenuhi syarat jumlah dukungan,” pungkasnya. (ufi)