Awas, Pilkada Rawan Konflik Kepentingan Kepala Daerah

Surabaya– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim mengingatkan agar Kepala Daerah tidak menyalahgunakan wewenang memberikan dukungan calon dalam Pilkada 2020 mendatang. Ketua KIPP Jatim Novli Thyssen menyatakan, penyalahgunaan wewenang tersebut terkait jabatan melekat untuk mendukung calon yang akan diusung.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dibatasi ruanggerak dalam kepentingan pemenangan calon yang didukung.

“Sesuai Pasal 71 ayat 3 tersebut membatasi ruang gerak Kepala Daerah dalam upayanya menggunakan kewenangan jabatan yang melekat untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon Kepala Daerah yang diusung,” terangNovli, Selasa (17/12).

Pembatasan ruanggerak tersebut dikatakan Novli berlaku di daerah sendiri maupun daerah lain. Tenggat waktu yang diberlakukan selama enam bulan. “Sebelum tanggal penetapan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih,” ujar dia.

Novli menyatakan, kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Kepala Daerah, haruslah bersikap netral. Serta tidak diperkenankan memfasilitasi dalam bentuk program atau kegiatan yang bersumber dari APBD yang bertujuan menguntungkan pasangan calon yang didukungnya.

“Termasuk melakukan sosialisasi memperkenalkan pasangan calon yang diusulkannya atau didukungnya dalam setiap kunjungan kerja formil maupun non formil,” terang Novli.

Ia menambahkan, jika terhadap kepala daerah yang terbukti mengunakan kewenangannya baik itu dalam bentuk program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon maka dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU. “Untuk itu kami tetap mengawasi agar transparansi berjalan dengan baik,” pungkas Novli. (ist)



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini