Awas ! Timbun Masker Bisa Didenda Rp 50 M

Sidoarjo – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo akan menindak dan memberikan sanksi pada siapapun yang ketahuan dan terbukti menimbun masker. Mereka bisa terancam denda hingga Rp 5 miliar.

“Untuk Sidoarjo sendiri stok masker dilaporkan masih dalam keadaan aman atau stabil akan tetapi untuk warga yang ketahuan menimbun akan dikenakan sanksi,” kata Tjharda, Kepala Disperindag Sidoarjo, Kamis (5/3/2020).

Ia melanjutkan, saat ini pemerintah pusat sendiri akan memberikan sanksi bagi yang ketahuan menimbun masker dan menjual dengan harga tinggi. Pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Baca Juga :  Pemkab Sidoarjo Salurkan 1.000 Masker ke Posko Relawan Covid-19

Tjharda juga menghimbau kepada seluruh apotik di Sidoarjo supaya memastikan stok masker dan antiseptik tersedia. Untuk itu, Disperindag akan melakukan pengawasan kepada sejumlah apotek di Sidoarjo guna memastikan stok masker dan antiseptik aman. (pin)



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini