Bawaslu Kota Batu Proses 7 Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

BATU (Lenteratoday) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu telah menerima sejumlah laporan dan temuan terkait, dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada 2024 ini. 

Hingga akhir Oktober, Bawaslu telah mencatat beberapa kasus yang mencakup dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, hingga perusakan alat peraga kampanye (APK).

“Dari 1.710 proses pengawasan yang telah kami lakukan, jadi tercatat ada satu laporan dan enam temuan dugaan pelanggaran Pilkada,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, Kamis (7/11/2024). 

Menurut Yogi, dari 7 dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan (sarper) sebanyak 3 kali dan mengeluarkan 6 imbauan untuk pencegahan pelanggaran lebih lanjut. 

Adapun laporan dan temuan ini, menurutnya mencakup dugaan pelanggaran terkait perusakan APK, ketidaknetralan ASN, hingga praktik politik uang. 

“Namun, tidak semuanya bisa langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Empat temuan masih kami telusuri, sementara dua lainnya sudah ditindaklanjuti,” kata Yogi.

Beberapa temuan ini, lanjut Yogi, berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Batu. Dimana dugaan pelanggaran tersebut saat ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut. 

Baca Juga :  Dari 361 Marbot Masjid dan Musala di Kota Kediri, 35 Persennya Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Tidak hanya masalah netralitas ASN, dugaan pelanggaran lainnya yang menjadi perhatian yakni adanya pembagian sembako yang diduga berasal dari salah satu tim pasangan calon (paslon), serta praktik politik uang. 

Yogi menjelaskan temuan ini diterima Bawaslu melalui pesan WhatsApp dari masyarakat, dan hingga kini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.

Sementara itu, satu laporan resmi yang diterima Bawaslu yakni terkait dugaan perusakan 7 APK di Kecamatan Junrejo. Namun, laporan ini dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti lebih jauh. “Bukti perusakan memang ada, begitu pula dengan pelapornya. Tapi, pelaku yang dilaporkan belum ditemukan,” jelas Yogi.

Ia menambahkan ketiadaan bukti pendukung, seperti rekaman CCTV atau saksi yang melihat peristiwa tersebut menjadi kendala dalam memenuhi persyaratan laporan. 

“Sehingga kami anggap laporan ini belum memenuhi syarat formil, untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Meski begitu, Yogi menegaskan Bawaslu akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup kuat mengenai pelaku perusakan, maka Bawaslu akan meregister laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini