JAKARTA (Lenteratoday) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan berindikasi tindak pidana, dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya mengakibatkan indikasi kerugian negara Rp 371,83 miliar.
Hal itu diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 sampai 2023 yang diserahkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, seperti dilansir pada laman wartapemeriksa.bpk.go.id, Senin(20/5/2024).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK, berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut, untuk proses hukum,” kata Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kegiatan ini juga dihadiri antara lain, oleh Anggota VII BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII, Slamet Edy Purnomo.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.
Editor:Ais