Buktikan Kepemilikan Lahan Jalan Tambak Wedi, Pemkot Gandeng Kejaksaan

Surabaya – Sengketa Jalan Tambak Wedi Baru terus bergulir, meski Pemerintah Kota Surabaya sudah menegaskan bahwasanya Jalan tersebut milik Pemkot, namun belum menemukan titik temu dengan warga yang mengaku pemilik lahan itu. Untuk membuktikan bahwa lahan tersebut milik Pemkot, maka Pemkot menggandeng Kejaksaan dan kepolisian.

Upaya menggandeng kejaksaan dan kepolisian ini untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya,  Ira Tursilowati menyampaikan bahwa akan terus berkonsultasi untuk menemukan jalan keluar. “Kami koordinasi ke Kejaksaan terkait perolehan sertifikat, apakah benar atau tidak itu tergantung dari LO Kejaksaan,” kata Ira saat ditemui di kantornya (13/1/2020).

Baca Juga :  Dua Generasi Milenial Daftar Bacabup Blitar 2020

Ira mensinyalir, susahnya mencari jalan tengah dari polemik ini diduga terdapat kesalahan data yang tercantum di kelurahan. Terlebih bahwa peta BPN yang dicek dari website membuktikan bahwa Jalan Tambah Wedi Baru berada di luar sertifikat warga yang mengklaim pemilik lahan.

Ia menegaskan sudah melakukan koordinasi dengan Polres Tanjung Perak, Guna membuka kembali akses motor dan becak.  “Dan alhamdulilah kini temboknya sudah di buka kembali untuk akses jalan warga,” tegasnya.

Sebagai informasi, Sebelumnya, Selasa (7/1) Jalan Tambak Wedi Baru terdapat tembok yang menutup jalan sebab ada warga yang mengaku memiliki hak atas bangunan tersebut yang kini dijadikan sebagai jalan umum. (ard)


Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini