MALANG (Lenteratoday) – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam melakukan pembongkaran bangunan eks cucian mobil di Madyopuro, menimbulkan penolakan dari ahli waris. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Isa Adi Muswanto, Rabu (20/12/2023).
Menurut Isa, kliennya mempertanyakan legalitas proses yang dijalankan oleh Pemkot Malang terhadap kegiatan tersebut. Sebab saat pembongkaran dilakukan, menurutnya Pemkot Malang tidak mampu untuk menunjukkan bukti surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Malang.
“Pada prinsipnya klien kami menolak terhadap eksekusi ini. Karena yang mempunyai kewenangan eksekusi ini kan pengadilan. Nah pada saat pihak Pemkot datang tadi, sudah kami tanyakan mana surat penetapan eksekusi dari pengadilan, tapi beliaunya tidak bisa menunjukkan itu,” ujar Isa, saat dikonfirmasi secara langsung di lokasi pembongkaran lahan tersebut, Rabu (20/12/2023).
Isa menambahkan, gugatan terhadap upaya konsinyasi juga telah diajukan oleh pihak ahli waris, dengan argumen adanya cacat hukum dalam proses tersebut. Sebab menurutnya, pada saat itu Pemkot Malang telah melanggar kesepakatan di tahun 2020. Dengan menunjuk appraisal secara sepihak tanpa mempertimbangkan kesepakatan appraisal yang telah ditunjuk oleh ahli waris sebelumnya.
“Pun sampai saat ini, kita tanyakan surat penetapan eksekusi dari PN itu gak ada. Karena menurut kami yang mempunyai kewenangan itu adalah pengadilan untuk melakukan eksekusi ini. Oleh karena itu kami akan melakukan upaya hukum nantinya terhadap masalah ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menegaskan bahwa upaya pembebasan lahan bangunan ini, telah melalui proses pengadilan, dan memiliki penetapan resmi terkait masalah ini.
“Proses hukum di pengadilan juga sudah kita jalani, penetapan pengadilan sudah ada, uang konsinyasi juga sudah diserahkan di pengadilan sebesar Rp 491 juta. Kemudian penetapan pengadilan itu kan keluarnya hari Jumat (8/12/2023) minggu kemarin, maka sekarang ini, hari ini kita tinggal lakukan giat untuk pelaksanaan apa yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” tegasnya.
Sebagai informasi, setelah melalui proses panjang, akhirnya persoalan pembebasan lahan cucian mobil yang ada di depan Exit Tol Madyopuro mencapai babak akhir pada Jumat (8/12/2023) lalu. Sesuai hasil sidang penetapan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Malang, keputusan sidang menyebutkan bahwa Pemkot Malang diwajibkan membayar ganti rugi atau uang konsinyasi kepada ahli waris lahan senilai Rp 491 juta, untuk keperluan pembebasan lahan.
Di mana nominal tersebut merupakan hasil penilaian tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap obyek lahan yang disengketakan ini. Sidang konsinyasi ini sendiri dilakukan karena pada proses sebelumnya, nilai ganti rugi untuk pembebasan lahan itu tidak mencapai titik temu.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati