Blitar – Dari total 7 tersangka kasus narkoba yang diringkus Satnarkoba Polres Blitar Kota, ada sepasang perempuan yang diduga pasangan lesbi mengedarkan sabu.
Disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela jika saat ini jajarannya sedang menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2020 dimana salah satu sasarannya adalah peredaran narkoba, dalam sepekan ini berhasil diungkap 6 kasus dan diamankan 7 tersangka. “Dengan rincian 2 kasus narkoba jenis sabu, serta 4 kasus Pil double L,” tutur AKBP Leonard di Mapolres Blitar Kota, Kamis (25/3/2020) .
Lanjut AKBP Leonard untuk 2 kasus dengan 3 tersangka, kemudian Pil Double L ada 4 kasus dengan 4 tersangka. “Kasus sabu berawal dari ditangkapnya sepasang perempuan, mereka ini teman dekat dan intim yang diduga lesbian mengedarkan sabu yang didapat dari bandar yang sudah kita tangkap lebih dulu,” ungkapnya.
Jadi pengembangan, setelah diringkus bandarnya, kita tangkap pengedarnya pasangan kedua wanita ini. “Modusnya, bandar menitipkan barang ke pengedar untuk dijual kepada pelanggannya,” terang AKBP Leonard.
Kepada polisi tersangka PS dan DW mengaku awalnya hanya memakai sabu, kemudian ikut menjual sebagai pengedar. Ditanya sudah berapa lama memakai dan mengedarkan, mengaku sudah setahun dan barangnya disembunyikan di kandang kelinci.
Dari 7 tersangka ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 3 gram sabu, 177 butir Pil Double L, sejumlah uang dan handphone untuk transaksi.
Ditambahkan AKBP Leonard untuk tersangka kasus narkoba jenis sabu dijerat pasal 112-114 UU no 35 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Sedangkan sedian farmasi Pil Double L dijerat pasal 197 jo pasal 106 UU no 36 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ais)