JOMBANG (Lenteratoday) – Pemkab dan DPRD Jombang akhirnya sepakat memberikan perpanjangan waktu kepada pelaksana proyek pembangunan Pasar Tunggorono dan Pasar Pon Jombang untuk menyelesaikan pembangunan. Sesuai kontrak pembangunan kedua proyek tersebut harus selesai, 16 Desember 2022 lalu.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Hari Oetomo menegaskan keputusan memberikan perpanjangan waktu tersebut disepakati dengan Komisi C DPRD Jombang, Senin (19/12/2022).
Hari Oetomo mengaku, dengan demikian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melanjutkan proyek pelaksanaan Pembangunan Pasar Pon dan Pasar Tunggorono. Alasan memberi perpanjangan waktu tersebut, pertama kredibilitas Pemkab Jombang terhadap Pemprov Jatim terkait sharing anggaran Bantuan Keuangan (BK).
“Jika sharing BK tidak kita selesaikan, kredibilitas tidak baik, ke depannya akan memengaruhi anggaran BK yang turun ke kita,” ungkap Hari Oetomo, Selasa (20/12/2022).
Kedua, sambung Hari, dari sisi pedagang dan masyarakat. Kedua pasar tersebut kurang layak, dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan gejolak masyarakat.
“Ada aturan yang memberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan. Yakni Perlem (Peraturan Lembaga) No: 12/2021 yang memungkinkan memberikan lagi kesempatan rekanan menyelesaikan di tahun 2023,” ujarnya.
Mekanismenya 2022 tutup anggaran, lalu nanti di tanggal 23 dilakukan opname oleh inspektorat. Berapa banyak barang yang terpasang, itu akan dibayar dulu. “Tetap ada sanksi, denda keterlambatan satu seperseribu dari nilai kontrak,” ucapnya.
Wakil Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda, mengatakan sejak awal ada ketidaksesuaian perjanjian kontrak antara PPK dan kontraktor mengenai waktu pengerjaan. Namun, sambungnya, ada mekanisme melalui Perlem 12/2021, untuk memberikan kesempatan kepada rekanan untuk melanjutkan pekerjaan.
“Waktu ditambah 50 hari. Rekanan Pasar Tunggorono siap menuntaskan 30 hari, tetapi Pasar Pon menginginkan 50 hari,” kata politikus PKB tersebut, Selasa (20/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, inspeksi mendadak (sidak) Komisi C DPRD Jombang menemukan, kedua rekanan di dua pasar tersebut dipastikan gagal memenuhi tenggat waktu penyelesaian proyek sesuai kontrak kerja.
Kedua proyek pasar itu sendiri masing-masing berbiaya cukup besar. Proyek Pasar Tunggorono senilai Rp 3.754.201.700, dengan waktu pelaksanaan 20 Juli 2022 hingga 16 Desember 2022 (150 hari kalender). Digarap kontraktor pelaksana CV. Karsa Muda Mandiri.
Sedangkan proyek Pasar Pon berbiaya Rp 3.971.224.295,57, dengan waktu pelaksanaan 19 Juli 2022 sampai 150 hari kalender, dengan penyedia jasa CV Satu Jaya dari Trenggalek. (*)
Reporter: Sutono/Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi