PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna untuk melantik Basirun B. Sahepar dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua (Waket) I DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (14/11/2024).
Pengambilan sumpah dan janji jabatan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
“Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Basirun yang sudah dilantik sebagai Waket I DPRD Kota Palangka Raya dan semoga bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” papar Subandi, Kamis (14/11/2024).
Pengambilan sumpah dan janji jabatan dari Basirun B. Sahepar dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand.
Subandi mengatakan, keberadaan DPRD merupakan salah satu simbol keberhasilan bangsa Indonesia yang sesuai dengan sila kelima Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
“Jabatan sebagai Waket I DPRD merupakan suatu amanah yang penting dalam rangka mencapai tujuan menjadikan Kota Palangka Raya maju, sejahtera, dan bermartabat,” ucapnya.
Sementara itu Basirun menjelaskan bahwa DPRD memiliki tugas untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Daerah, membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta menjalankan fungsi pengawasan.
Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, agar tetap aman dan kondusif.
“Saya secara pribadi juga meminta dukungan dari semua rekan di DPRD Palangka Raya dan seluruh masyarakat agar dapat mengemban amanah ini dan menjalankan tugas legislatif dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH