KEDIRI (Lenteratoday) – Unit Reskrim Polsek Pagu meringkus Bagus Sani, warga Desa Sitimerto, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jumat (19/2/2021), karena diduga menjadi pengedar obat terlarang dobel L.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Pagu Polres Kediri, AKP Hariyanto SH. Dijelaskan Unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan Bagus dirumahnya. Penangkapan terhadap BAGUS adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya. Bagus mengaku mendapat pil dobel L dari Priyanto.
Sebelumnya, Priyanto diringkus terlebih dahulu membawa dan menyimpan 50 butir pil dobel L yang saat penangkapan disembunyikan di tanaman rumah warga. Diduga, Priyanto akan melakukan transaksi pil dobel L.
AKP Hariyanto menambahkan, Priyanto dan Bagus diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pagu bersama barang bukti berupa dua bungkus pil dobel L, masing-masing 50 dan 17 butir, sebuah handphone dan uang tunai. Kedua pelaku terancam hukuman dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (gos)