Gara-gara 9 Gram, Dua Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Mojokerto – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto meringkus 2 pengedar sabu-sabu sekaligus menyita barang bukti sebanyak 9 gram, Kamis (23/7/2020).

Kedua tersangka yakni, Muhammad Adam Afrizal (21) asal Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Jombang dan Saputro Juliarso (25) warga Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur. 

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda. Kali pertama petugas meringkus tersangka Saputro Juliarso saat hendak mengantar barang haram pesanannya di wilayah Trowulan. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu sebanyak 3 gram siap edar.

Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan, petugas kembali berhasil meringkus tersangka Adam Afrizal saat hendak mengantar pesanan barang haram sabu di wilayah Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 6 gram.

Baca Juga :  Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Siti Merto, Pagu, Diringkus Polisi

Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP. Suharsi, SH.MSi mengatakan, dari penangkapan terhadap kedua tersangka, kita menyita barang bukti sebanyak total 9 gram sabu-sabu atau sebanyak delapan belas paket sabu siap edar. Selain itu, kita juga menyita timbangan elektrik kecil mirip remot mobil.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Suharsi. (Joe)

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini