LAMONGAN (Lenteratoday) – Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, menerima Remisi Khusus di momen Hari Raya Idulfitri 1443 H. Remisi khusus ini diserahkan kepada 354 Napi Lamongan.
Plt Kalapas Lamongan, Mahrus, mengatakan pengusulan Remisi ini disampaikan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) secara cepat, transparan dan bersih tanpa adanya biaya apapun.
“Untuk pengusulan Remisi kita tidak pungut biaya sepeserpun alias gratis. Terdapat beberapa besaran pengurangan masa pidana yang diberikan ke narapidana mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” kata Mahrus saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2022).
Mahrus menjelaskan, sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden RI, Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali terpidana mati dan atau pidana seumur hidup.
“Beberapa syarat tersebut diantaranya harus berkelakuan baik, menjalani pidana lebih dari 6 bulan penjara, tidak menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan,” jelasnya.
Kepada narapidana yang mendapat Remisi, Mahrus berpesan kepada mereka agar tetap berkelakuan baik saat terjun di tengah-tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan agar memegang pembinaan yang pernah didapat di dalam lapas.
“Dengan mendapatkan Remisi ini, saya harap seluruh narapidana tetap melaksanakan kewajibannya. Supaya kami dapat memenuhi hak-hak kalian agar cepat bebas dan dapat berkumpul kembali kepada keluarga. Saya juga harapkan tidak mengulangi tindak pidana kembali,” harapnya. (*)
Reporter :Triwi Yoga | Editor : Lutfiyu Handi