BLITAR (Lenteratoday) – Tim Advokasi Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU) melaporkan Bawaslu Kabupaten Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena menghentikan laporan dugaan money politic berupa pembagian beras oleh Paslon Nomor 1, Rijanto-Beky Herdihansah (RIZKY).
Ketua Tim Advokasi Paslon RINDU, Joko Trisno Mudiyanto menyampaikan bahwa dari sisi formil hasil kajian Bawaslu Kabupaten Blitar, alasan penghentian laporan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
“Menurut kami ini sebuah kejanggalan, karena dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 Pasal 31 dan lampiran Perbawaslu Form A.11 dan A.17 tidak terdapat istilah tidak memenuhi unsur yang ada adalah istilah tidak terbukti atau terbukti pelanggaran terhadap peratutan perundang-undangan lainnya,” ujar Joko, Selasa(12/11/2024).
Dijelaskan Joko dan anggota Tim Advokasi, Suyanto dan Hendi Priono pihaknya tidak mengetahui secara pasti analisa Bawaslu, namun diduga dihentikannya laporan ini karena tidak adanya saksi yang melihat secara langsung peristiwa yang dilaporkannya. Sebuah problem klasik selama ini, saksi-saksi yang disebutkan dalam pelaporan tidak bersedia menghadiri undangan dari Bawaslu.
“Padahal sebelumnya menyatakan kesediaannya, kami pun tidak mengetahui alasannya. Kemungkinan karena ketakutan, apalagi dalam hal ini kewenangan Bawaslu berbeda dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisan, kejaksaan maupun hakim yang bisa secara paksa menghadirkan saksi yang mangkir dari panggilan,” jelasnya.
Kondisi seperti ini menurut Joko, kerap terjadi pada kasus dugaan money politic pada momen pemilihan di daerah-daerah lain Serta tidak ada pedoman yang jelas, terkait alat bukti pada proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan.
“Tidak seperti proses pidana pada umumnya, pasal 184 KUHAP keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” tandas Joko.
Sementara di Bawaslu, kemungkinan karena minimnya batas waktu penanganan laporan yang hanya 5 hari. Bawaslu kerap menjadikan keterangan saksi sebagai alat bukti utama, adapun bukti lainnya relatif tidak dielaborasi.
“Seolah bisa dipastikan tanpa keterangan saksi, maka laporan dugaan pelanggaran pemilihan akan dihentikan,” tegasnya.
Selain hal-hal diatas, Joko juga mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Blitar tidak serius menangani pelaporan kami. Padahal fakta pembagian sembako berupa beras oleh Paslon nomor 1 beserta timnya, sangat nyata dan bahkan diakui dalam debat kedua.
“Bawaslu seolah tidak siap dengan kemungkinan memanasnya eskalasi politik, menjelang hari pemilihan jika laporan kami direkomendasikan ke pihak kepolisian. Oleh karena itu kami melaporkan Bawaslu Kabupaten Blitar ke DKPP,” ungkapnya.
Penghentian laporan dugaan money politic ini diketahui dari surat Bawaslu Kabupaten Blitar no.294/PP.01.02/K.JI-03/11/2024, tentang Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria.
Dalam surat itu dituliskan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk, serta kajian Pengawas Pemilihan maka diberitahukan status laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dan alasan laporan dihentikan.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra