Surabaya – Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono meminta pada seluruh lurah yang di Kota Surabaya menyadari kewenangannya, khususnya dalam pengawasan pungutan iuran RT/RW di wilayah masing-masing. Hal ini menanggapi adanya peraturan penarikan iuran di RW 03, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri yang mengandung kata berbau rasisme dan sempat viral di media sosial.
Awi, sapaan akrab, Ketua DPRD Kota Surabaya ini mengatakan terkait dengan iuran yang dilakukan di RT/RW sudah ada perda 4 tahun 2017 yang mengaturnya. Peraturan itu tercantum dalam pasa 30 ayat 2 di Perda tentang pedoman pembentukan RT, RW dan LPMK tersebut, dimana pelaksanaan pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW dinyatakan berlaku, setelah terlebih dahulu mendapatkan evaluasi dari lurah setempat.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyayangkan adanya kata-kata yang dianggap berbau rasisme dengan menyebutkan istilah non pribumi. Sebab jika pihak RW dan kelurahan setempat menyadari betul isi dari Perda 4 tahun 2017 tersebut, maka tidak akan ada kata-kata yang berbaru rasisme. Awi menandaskan, lurah punya kewenangan melakukan pengawasan atas pungutan yang oleh pihak RT dan RW sebelum peraturan itu diberlakukan.
“Saya berharap seluruh lurah di Kota Surabaya menyadari kewenangannya dalam pengawasan pungutan RT/RW di wilayahnya, sehingga tidak terjadi seperti (peraturan) di RW 3, Kelurahan Bangkingan,” terangnya.
Dengan tegas, Awi mengatakan bahwa adanya kata ‘pribumi’ dan ‘non pribumi’ dalam peraturan tersebut jelas diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-Undang 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Dia menambahkan, selama ini semua pihak di Surabaya sudah sepakat tidak ada diskriminasi dan rasis, untuk menjaga Surabaya tetap punya sikap toleransi tinggi. Hal ini seperti yang telah dilakukan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, DPRD, dan semua komponen masyarakat yang sudah sangat aktif mengampanyekan pentingnya hidup berdampingan secara damai.
Disatu sisi, Awi merasa lega karena telah mendapat laporan bahwa pengurus RW 03, Kelurahan Bangkingan sudah menyadari kekeliruan tersebut dan mencabut peraturan RW tentang pungutan warga yang mencantumkan kata non pribumi tersebut. Awi mengatakan, pencabutan kata kata bernada rasisme dalam peraturan itu dituangkan dalam resume rapat yang ditulis tangan dan ditandatangani bersama para pengurus kampung. (ard/adv)