Hore, Pedagang Kecil di Kota Madiun Bakal Dapat Asuransi Kecelakaan Kerja

Madiun – Demi mensejahterakan rakyatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengupayakan asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal seperti pedagang kecil yang tak memiliki karyawan dan bos.

Diketahui aturan tersebut sudah masuk dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Kota Madiun.

Menanggapi rencana ini para pedagang di Kota Madiun menyambut dengan baik. Karena selama ini mereka yang notabene pedagang kecil, tidak memiliki asuransi kerja.

Mulyani (48), pedagang nasi mengaku bersyukur apabila aturan itu sudah diterapkan. “Ya bagus mas biar ekonomi keluarga ndak terputus. Ya semoga saja cepat diterapkan,” ungkapnya ketika ditemui di lokasi dagangannya di Jalan Sri Lanka, Kanigoro, Madiun, Selasa (18/2/2020).

Sedangkan Siti (50), pedagang bakso cukup antusias menyambut aturan ini. Lantaran selama ini dirinya tidak punya jaminan asuransi ketenagakerjaan.

Selain itu, ia juga berterimakasih kepada pemerintah apabila aturan ini benar-benar diterapkan untuk warga seperti dirinya. Karena aturan ini juga dirasa meringkankan beban rakyat.

“Ya enak to dibayari pemerintah, uda semuanya ada yang nanggung. Ya orapopo (tidak apa-apa),” ungkapnya dengan riang.

Rencananya besaran asuransi tersebut Rp 48 juta bagi para pengusaha yang meninggal saat bekerja dan Rp 42 juta bagi pengusaha yang meninggal tanpa ada sangkut pautnya dengan pekerjaan.

Baca Juga :  Dukungan Golkar Menguat untuk Pasangan Bonnie - Bagus pada Pilwakot Madiun 2024

Walikota Madiun, Maidi membeberkan syarat dan ketentuan harus pedagang yang belum memiliki jaminan kerja dan kurang mampu serta tidak memiliki majikan. Sehingga nantinya uang santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris untuk biaya lanjut modal usaha.

Selain itu, lanjutnya warga harus mendaftarkan diri sebagai peserta program JKK dan JKM melalui dinas terkait. Kemudian, harus penduduk yang memiliki KTP daerah dan berdomisili di Kota Madiun paling singkat satu tahun serta belum terdaftar sebagai peserta program JKK dan JKM.

“Dan berumur paling sedikit 18 tahun, belum mencapai usia 60 tahun ketika mendaftar. Kemudian berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah yang diketahui oleh Lurah dan bermaterei,” terang Maidi.

Syarat lain, usahanya tidak berbadan hukum, menjalankan usaha secara mandiri dan tidak memiliki pekerja kecuali keluarganya sendiri.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Madiun Tito Hartono menyampaikan jika pihaknya siap mengawal dan memberikan pelayanan terhadap pemkot dan warga Kota Madiun.

“Pelayanan pengobatan kecelakaan kerja kami sudah bekerjasama dengan rumah sakit di Kota Madiun. Sehingga, memudahkan bagi peserta ketika timbul resiko dari pekerjaannya,” katanya.

Menurutnya, kerjasama ini juga dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan rumah sakit terkait, guna mencatat dokumen yang wajib disiapkan oleh keluarga peserta. “Dengan demikian, keluarga peserta akan lebih mudah dalam proses pencairan biaya pengobatan,” tutupnya. (Sur)



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini