JAKARTA (Lenteratoday) – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat atau menambah hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan ganti rugi sebesar Rp 44 miliar.
Hal itu diketahui setelah hakim PT DKI Jakarta memberikan putusannya, dalam sidang banding yang digelar pada, Selasa(10/9/2024).
Putusan ini mengubah hukuman pidana badan dan pidana uang pengganti, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” Kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia.
Dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ini, SYL juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.
Padahal sebelumnya, SYL hanya didenda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga mengubah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dari yang semula Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS). Menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS.
Eks Politikus Partai Nasdem itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.
Majelis Hakim menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
Banding juga diajukan atas vonis terhadap bawahan SYL, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan.
Sumber: Tribunnews/Editor: Ais