Ibu Negara Dihina, Polri Belum Bisa Bertindak, Kenapa?

0
204
Gedung Bareskrim Polri

SURABAYA (Lenteratoday) – Unggahan Akun Twitter @koprofilJati ramai menjadi pembahasan netizen lantaran dianggap menghina Ibu Negara, Iriana Joko Widodo. Namun, Polri belum bisa bergerak ke arah selanjutnya lantaran belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.

Dikutip dari Okezone.com, unggahan tersebut menampilkan foto Iriana Jokowi dengan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dengan caption yang tidak etis. Postingan itu segera ramai diserbu warganet yang banyak membela Ibu Negara. Mereka kesal atas unggahan yang menghina itu, terlebih sosok Iriana Jokowi dikenal sebagai wanita yang kalem.

Netizen yang dibuat marah oleh postingan itu langsung menelusuri pemilik akun Twitter tersebut. Bahkan, foto pemilik akun dan media sosial lainnya, seperti Facebook juga ditelusuri. Dari penelusuran itu, netizaen menduga pemilik akun @KoprofilJati berasal dari Bantul, DI Yogyakarta.

Atas kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan mengajukan permohonan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir akun Twitter yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.

“Untuk itunya (akun Twitter) mungkin kita ajukan untuk diblokir ke Kominfo,” kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada awak media, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga :  Pelat RF Disetop, Polri: Tak Berlaku Seluruhnya Mulai Oktober 2023

Dalam hal ini, Reinhard mengaku pihak Bareskrim telah melakukan profiling terhadap akun Twitter yang diduga menghina Iriana Jokowi tersebut. “Kita pasti melakukan profiling sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan ya kalau belum ada laporan kita belum bisa,” ujar Reinhard.

Reinhard menjelaskan, menunggu laporan tersebut merupakan hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pejabat setingkat Menteri. “Pelapornya begini, kalau dalam SKB tiga menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarant belum ada kan,” ujar Reinhard.

Menurut Reinhard, dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE pihak yang membuat laporan tersebut harus pihak yang merasa dirugikan. Dengan begitu, dapat diartikan Iriana Jokowi harus membuat laporan polisi langsung apabila merasa dirugikan.

“Atas yang itu ya Pasal 27 ayat (3) itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya. Harus yang dirugikan,” ucap Reinhard. (*)

Sumber : Okezone | Editor : Lutfiyu Handi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini