TRENGGALEK (Lenteratoday) – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin-Syah), berhasil meraih kemenangan telak pada Pilkada 2024 dengan perolehan suara mencapai 80,8 persen.
Hasil rekapitulasi suara yang digelar KPU Trenggalek pada Rabu (4/12/2024) menunjukkan bahwa Ipin-Syah memperoleh 282.576 suara, sementara kotak kosong hanya mendapatkan 67.131 suara atau 19,2 persen dari total suara yang sah.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah menyampaikan, meskipun tingkat partisipasi pemilih masih rendah, proses rekapitulasi suara berjalan lancar.
“Setelah melalui berbagai proses, baik di tingkat desa hingga kecamatan, rekapitulasi suara tingkat kabupaten telah kami lakukan dengan lancar,” ujar Istatiin.
Dari hasil rekapitulasi, Kecamatan Panggul tercatat sebagai wilayah dengan dukungan terbesar untuk pasangan Ipin-Syah, yakni 32.318 suara. Di kecamatan ini, kotak kosong hanya memperoleh 2.872 suara.
Sebaliknya, Kecamatan Trenggalek menjadi daerah dengan jumlah pemilih kotak kosong tertinggi, yaitu 11.211 suara, meskipun pasangan Ipin-Syah tetap unggul dengan 21.745 suara di wilayah tersebut.
Namun, tingkat partisipasi pemilih yang rendah menjadi pekerjaan rumah bagi KPU. Dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 591.840 orang, hanya 370.128 yang menggunakan hak pilih mereka, sementara 221.662 pemilih tidak hadir.
“Tingkat ketidakhadiran atau golput di Pilkada Trenggalek tahun ini memang cukup tinggi. Namun, meskipun demikian, Pilkada ini telah menghasilkan pasangan pemenang, yaitu Ipin-Syah,” ungkap Istatiin.
Meskipun demikian, KPU Trenggalek memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam mensukseskan proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk jajaran ad hoc dan masyarakat yang datang menggunakan hak pilih mereka dengan tertib.
KPU Trenggalek juga menginformasikan bahwa setelah agenda hari ini, akan ada masa sanggah selama tiga hari. Jika tidak ada gugatan, Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Apabila tidak ada gugatan, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu tiga hari setelah masa sanggah berakhir,” tutup Istatiin.
Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH