Jika Legislatif dan Yudikatif Tidak Diperkuat, Pemerintah Sengaja Perlemah Fungsi Pengawasan

JAKARTA (Lenteratoday) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara. Adapun dalam pemerintahan, Indonesia terdapat tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Atas dasar itu perlu adanya penguatan bagi lembaga legislatif dan yudikatif, mengingat hampir seluruh porsi APBN digunakan untuk keperluan eksekutif. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja dengan Menkeu di Gedung DPR RI, Senayan, Senin(10/6/2024).

“Pemerintahan dalam konsep undang-undang dasar kita itu ada eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga-lembaga lain seperti Bank Indonesia (dan) BPK. Karena APBN ini untuk penyelenggaraan pemerintah negara, tidak bisa hanya eksekutif yang diperkuat. Lembaga-lembaga pengawasan, lembaga-lembaga legislatif, yudikatif juga harus ikut diperkuat. Kalau tidak kan timpang,” ucapnya.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan jajaran Kementerian keuangan itu. Dolfie mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 diperkirakan belanja negara bertambah setidaknya Rp 200 triliun, namun lebih dari 99 persennya ditujukan untuk eksekutif sedangkan yudikatif, legislatif dan BPK hanya mendapat alokasi total 0,4 persen.

Baca Juga :  DPR Minta Program Ganti Meteran Listrik Rumah Tangga ke Digital Transparan

“Kalau lembaga-lembaga lain sebagai pengawas tidak diperkuat, berarti pemerintah memang sengaja memperlemah fungsi-fungsi pengawasan. Kalau fungsi-fungsi pengawasan terus diperlemah, pemerintah saja terus yang diperkuat ada tambahan belanja pemerintah terus memperkuat diri. Terus bagaimana fungsi-fungsi pengawasan ini memperkuat dirinya? Program-program automatic kan nggak bisa. Jadi mohon ini diperhatikan Bu menteri,” ucap dia.

Politisi Fraksi PDI-P yang juga Anggota Badan Anggaran DPR RI itu berharap, akan ada perubahan cara pandang dalam penyusunan nota keuangan di masa mendatang. Meski begitu, menurutnya bukan berarti porsi APBN dibagi secara merata. Namun lebih pada porsi yang proporsional, dan tetap memberikan ruang dalam penguatan kapasitas bagi lembaga-lembaga negara tersebut.

“Kita harapkan untuk tahun-tahun berikutnya ini porsinya diberi ruang yang proporsional, bukan artinya harus fifty-fifty, Nggak! Berikan penguatan, capacity building terhadap lembaga-lembaga yang melakukan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, tidak hanya presiden dan menteri-menteri. Karena itu sesuai dengan undang-undang keuangan negara,” tutup Dolfie.

Reporter:Sumitro/Editor:Ais

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini