JOMBANG (Lenteratoday) – Karyawan minimarket di Jombang, inisial SA (24) warga Dusun Maduh, Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri tewas setelah ditusuk pisau lipat oleh, FW (26), Kamis(9/1/2025) malam.
Tragedi berdarah tersebut terjadi di tempat usaha pangkas rambut Masterpiece Barbershop, Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Pelaku inisial FW, warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang malam itu juga langsung ditangkap polisi. Pelaku adalah tukang pangkas rambut, di Masterpiece Barbershop tersebut.
Belum diketahui motif pembunuhan itu, polisi masih memeriksa pelaku FW yang ditangkap sesaat setelah insiden terjadi.
Diperoleh informasi, kejadian bermula ketika FW, karyawan Masterpice Barbershop yang malam itu sedang libur dan berada di rumah menerima pesan melalui WA dari korban SA. Pesannya singkat, untuk bertemu di barbershop tempat FW bekerja.
FW yang sedang libur pun datang ke barbershop tempatnya bekerja, untuk ketemu SA yang bekerja di minimarket. Lokasi minimarket hanya di seberang jalan dari barbershop.
Tidak lama, sekitar pukul 22.10 WIB, SA datang dan bertemu FW. Saat bertemu, korban menanyakan perihal video yang dikirim FW melalui pesan WhatsApp.
Kemudian terjadi cekcok, yang berlanjut perkelahian antar dua pemuda tersebut. Perkelahian tak berlangsung lama, karena korban terlihat roboh ke lantai dengan kondisi bersimbah darah.
Rupanya dalam perkelahian tersebut, pelaku FW mengeluarkan pisau lipat dari dalam tas dan langsung menyabetkan ke korban beberapa kali. Korban mengalami luka sayat di bagian dada dan luka tusuk di leher sebelah kiri, seketika roboh ke lantai.
Polisi yang menerima laporan, langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dan memasang police line (garis polisi) untuk olah TKP. Polisi juga membawa korban SA ke kamar jenazah RSUD Jombang guna autopsi, sedangkan FW yang masih berada di tempat itu langsung diringkus.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengatakan hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku.
“Untuk pelaku sudah diamankan, sekarang di Polsek Jombang Kota dan sedang dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario merah Nopol S-4053-OO, topi, sandal, handphone, alat potong rambut, jaket, tas selempang serta pisau lipat yang terdapat bercak darah.
Disinggung tentang motif pembunuhan itu, AKP Soesilo menyebut masih melakukan pemeriksaan.
“Untuk motif masih kami dalami, namun kami sudah mengamankan barang bukti pisau lipat. Sementara untuk korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk autopsi,” tambahnya.
Namun pelaku kemungkinan dijerat pasal penganiayaan mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Reporter: Sutono/Editor: Ais