JAKARTA (Lenteratoday) – Kasus judi online (Judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus diusut. Terbaru, Polda Metro Jaya berhasil menyita beberapa barang bukti termasuk uang dengan total Rp73,7 miliar.
“Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Uang tersebut terdiri dari Rp35,7 miliar, kemudian ada juga 2.9 juta dolar Singapura atau senilai Rp35 miliar. Tak hanya itu, ada juga yang berbentuk dolar Amerika Serikat (USD) 183.500 atau senilai Rp2,8 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga berhasil menyita berbagai jenis barang bukti lainnya antara lain 34 unit telepon seluler (hp), 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor dan 11 buah jam tangan mewah. Kemudian ada juga empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, satu unit motor dan 215,5 gram logam mulia.
“Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukanpemblokiran,” katanya.
Untuk memperdalam kasus tersebut, penyidik juga akan terus intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya. “Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat,” katanya.
Terhadap para tersangka in, penyidik tidak hanya menjerat mereka dengan pidana perjudian, namun juga menjerat mereka dengna tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judol yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Terhadap DPO A dan M, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi