Kejari Tetapkan Direktur RSUD Kanjuruhan Malang Tersangka Korupsi Dana Kapitasi

Malang – Direktur Rumah Sakit Kanjuruhan Kabupaten Malang yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Abdurrachman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana kapitas. Atas kasus ini, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Abdul Qohar , Senin (13/1/2020), mengatakan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemerisaan dan pengumpulan bukti. Saat menjabat sebagai kepala dinas kesehatan, Abdurrachman diduga telah memotong jasa pelayanan dan operasional atau kapitasi pada 39 Puskesmas yang ada di Kabupaten Malang. Pemotongan dilakukan sebesar 7% tiap bulannya.

Abdul Qohar mengatakan, selain Abdurrachman, ada satu tersangka lain, yaitu Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L. ternyata, Yohan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain. Bahkan kasus Yohan sudah diputus pengandilan negeri dan divonis terbukti mengkorupsi dana Poskesdes yang dibiayai APBD Kabupaten Malang senilai lebih dari Rp 676 juta.

“Yohan Charles sudah jadi tersangka di perkara lain. Tapi yang bersangkutan saat ini sedang ajukan banding. Kita juga banding, maka perkara ini belum inchrach,” terang Abdul Qohar.

Sementara itu, Abdurrachman bakal dijerat pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 12 huruf e, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Abdul Qohar. (ufi)


Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini