Ketemu Mensos Risma, Mas Dhito Janji Genjot Penyaluran Alokasi Bantuan Sosial BPNT PPKM 2021

KEDIRI (Lenteratoday) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito mendorong percepatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tahun 2021.

Mas Dhito menyampaikan, bantuan sosial terkait BPNT ada dua, yakni BPNT reguler 2021 saat ini sudah mencapai 96 persen. Kemudian, BPNT PPKM 2021 saat ini baru mencapai 73 persen. “Kenapa agak rendah, karena Januari kemarin kita dapat dropping kuota (KPM) yang cukup besar ibu, tapi ini akan terus kita genjot,” kata Mas Dhito di hadapan Mensos Tri Rismaharini di Pringgitan, Pendopo Panjalu Jayati, Minggu (13/2/2022).

Untuk menggenjot penyaluran bantuan sosial BPNT PPKM itu, Mas Dhito mengaku telah mengumpulkan para camat. Pihaknya menargetkan, dalam waktu satu bulan ke depan penyaluran bantuan bisa mencapai 90 persen.

Dalam kesempatan itu, Mensos Tri Rismaharini bersama Mas Dhito melakukan pertemuan dengan Dinas Sosial. Dalam pertemuan itu Risma mendorong supaya bantuan kepada masyarakat dapat dimaksimalkan. Pun begitu kegiatan monitoring dan evaluasi dengan turun ke masyarakat harus dikakukan.

Baca Juga :  Tamu Nglencer Ning Pendopo Mengekor 100 Meter Selama 3 Jam

Adapun bantuan sosial yang belum tersalurkan diminta untuk segera disalurkan. Selain itu, Risma juga memberikan motivasi kepada petugas dan pegawai Dinas Sosial dimana dalam menjalankan kerja sosial harus dilakukan dengan ikhlas.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Slamet Turmudi menyampaikan, Januari 2022 lalu terdapat tambahan kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program BPNT PPKM sebanyak 6.448 KPM dari Kemensos.

Tambahan kuota itu untuk Juli-Desember 2021. Adapun bantuan yang sebelumnya dalam bentuk sembako, untuk percepatan berdasarkan instruksi yang diterima penyaluran dalam bentuk tunai. “Besarannya Rp200 ribu tiap bulannya,” ungkapnya.

Adapun penyaluran bantuan sosial itu tidak bisa mencapai 100 persen karena beberapa sebab. Yakni, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pindah alamat, hasil verifikasi ulang KPM tergolong sudah mampu secara ekonomi, dan KPM meninggal. Pun begitu, untuk yang meninggal bantuan tetap bisa diambil oleh ahli waris.

Reporter: Gatot Sunarko/Adv | Editor : Endang Pergiwati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini