Komisi I DPRD Trenggalek Desak Pemkab Segera Isi Kekosongan Jabatan

TRENGGALEK (Lenteratoday) – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek mendesak pemerintah daerah untuk segera mengisi sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang kosong. Kekosongan ini dinilai berdampak pada pelayanan publik, apalagi beberapa posisi strategis tersebut sudah kosong hingga dua tahun.

“Kami menerima banyak aduan masyarakat terkait kekosongan ini. Tentu kondisi ini harus segera diatasi agar pelayanan publik tidak terganggu,” ujar Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, pada Jumat (17/1/2025).

Menurut Husni, jabatan kosong yang meliputi tujuh Kepala Dinas dan dua Staf Ahli Bupati tersebut seharusnya bisa segera diisi mengingat jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat cukup memadai. “Dari total 8.500 pegawai, ada lebih dari 1.000 ASN dengan golongan 3d yang sebenarnya layak untuk mengisi kekosongan ini,” ungkapnya.

Husni menyebut, jabatan tersebut mencakup Kepala Dinas Sosial, Inspektorat, Dinas Perhubungan, BKD, Dinas Pertanian dan Pangan, Bakesbangpol, Dinas PUPR, serta Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Pemerintahan.

Baca Juga :  Waspada! Banjir Trenggalek Diprediksi Lama Surut, Pasien RSUD Dievakuasi

Namun, ia menyebut regulasi menjadi kendala utama. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024 melarang rotasi atau seleksi terbuka enam bulan sebelum Pilkada dan akhir masa jabatan kepala daerah. “Selain itu, izin dari Kementerian Dalam Negeri juga menjadi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 72,” tambah Husni.

Komisi I pun berencana mengajukan evaluasi kebijakan tersebut kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Bupati. “Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis, baik melalui percepatan perizinan maupun solusi lain yang sesuai regulasi,” tegasnya.

Husni menutup dengan mengingatkan pentingnya pengisian jabatan ini agar tidak menghambat kinerja pemerintahan. “Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas, jangan sampai kekosongan ini berkepanjangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Herlambang | Editor : Lutfiyu Handi



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini