KEDIRI (Lenteratoday) – Kegiatan operasi yustisi kembali digelar Satpol PP Kota Kediri bersama unsur TNI dan Polri di sejumlah titik, Minggu (18/7/2021). Operasi yustisi dilaksanakan untuk mengajak masyarakat menjaga diri di tengah situasi pandemi Covid-19.
Eko Lukmono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan melalui agenda ini pihaknya kerap memberikan edukasi kepada masyarakat terutama para pengguna jalan untuk tertib protokol kesehatan (protkes), didasarkan pada peraturan daerah yang berlaku.
“Dasar penegakan ini adalah Perda Provinsi Jawa Timur No: 2/2021 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; Pergub Jawa Timur No: 53/2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19; dan Perwali Kediri No: 18/2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019,” jelas Eko.
Disebutkan Eko, agenda operasi yustisi dilakukan di depan Gedung Nasional Indonesia (GNI) Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota, Kota Kediri. “Selain menegakkan peraturan, kami secara humanis juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan, meski saat berkendaraan,” imbuhnya.
Dalam operasi yang dimulai pukul 10.15 WIB tersebut petugas mendapati dua orang pengguna jalan yang kedapatan melanggar. Akibatnya petugas memberikan sanksi berupa denda transfer untuk satu orang tersebut, sedangkan satu orang lainnya mendapat denda berupa masker.
“Operasi ini akan terus kami lakukan bersama dengan TNI dan Polri dengan harapan masyarakat khususnya para pengguna jalan ini dapat memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (gos)