Kediri – Diam-diam Pemkot Kediri dibawah komando Walikota, Abdullah Abu Bakar melakukan berbagai persiapan penerapan tatanan kehidupan new normal sesuai arahan pemerintah pusat. Persiapan yang dilakukan, baik meliputi perangkat lunak (payung hukum) dan perangkat keras (segala sesuatu yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan).
Kesiapan tersebut diungkapkan Walikota Abdullah, Abu Bakar saat menjadi narasumber dalam webinar (seminar berbasis online) bersama seratus mahasiswa IAIN Kediri di Command Center, Rabu (3/6/2020). Tema yang diangkat dalam webinar tersebut mengenai “Bergerak dan Bertahan: Mempersiapkan Kota Kediri Menuju new normal ”.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Kediri menyampaikan gambaran mengenai new normal Kota Kediri yang dituangkan dalam peraturan. Diungkapkan, Pemkot jauh hari sudah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) sebelum ada rencana penerapan new normal oleh Pemerintah Pusat. Yaitu Perwali Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019.
Mengapa perlu diatur, karena Covid-19 merupakan bencana non-alam sehingga wajib dilakukan penanggulangan agar tidak terjadi penyebaran makin luas dan peningkatan jumlah kasus. Guna melindungi masyarakat terhadap Covid-19, perlu mengendalikan tempat kegiatan dan tempat perekonomian yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Hanya membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang untuk menekan covid-19,” ujarnya saat menjadi pembicara.
Selanjutnya Wali Kota Kediri juga menjabarkan bentuk pengendalian kegiatan yang dilakukan Pemeritah Kota Kediri di antaranya:
1. Pengelola bioskop, game store , biliar, diskotek, bar, karaoke, panti pijat serta tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara usaha selama pemberlakuan Status Tanggap Darurat covid-19;
2. Pedagang kaki lima dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa RTH wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuan lokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
3. Seluruh tempat perdagangan baik pasar tradisional, toko, toko modern, pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran, cafe, wajib menjalankan protokol kesehatan, yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman, mengutamakan pemesanan secara daring serta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB.
Satpol PP bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI akan melakukan pengawasan dengan melakukan patroli dan monitoring. Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penutupan usahanya secara bertahap yaitu satu hari, tiga hari apabila melanggar kembali hingga pencabutan izin usaha.
Bagi PKL dan sektor informal apabila melanggar akan dibubarkan kegiatannya. Sedangkan bagi pengelola pasar tradisional yang melanggar akan dikenakan sanksi penerbitan surat pembinaan dan selanjutnya dilakukan pembinaan.
Menghadapi new normal nanti, Pemerintah Kota Kediri sudah menyiapkan Pelayanan Perizinan Online pada website beralamat kswi.kedirikota.go.id, Pelayanan Dispendukcapil Online dengan Aplikasi sakti berbasis android, Pelayanan Surat Keterangan Online (e-suket) pada esuket.kedirikota.go.id, hingga Musrenbang Online .
Sektor perdagangan, beberapa langkah juga sudah disiapkan secara daring seperti Pasar Online Belanja Instan dari Rumah (Bi Imah), bermitra dengan Bukalapak dan promosi produk UMKM pada story akun Instagram Walikota Kediri. Untuk metode pembayaran akan dilakukan dengan QRIS, E-Money dan Cashless untuk mengurangi risiko penyebaran covid-19.
Dalam webinar tersebut juga diadakan sesi tanya jawab, diawali Safira yang menanyakan terkait proses masuk perkuliahan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Wali Kota Kediri menjelaskan kalaupun nanti harus kuliah harus dilakukan phisycal distancing serta memakai protokol kesehatan. Sama seperti anak-anak SMP dan SD harus membatasi yang masuk itu 50 persennya atau yang masuk berjarak 1 sampai 1,5 meter.
Pemerintah Kota Kediri juga sudah mendiskusikan terkait kesiapan sekolah-sekolah apabila harus menerapkan protokol kesehatan. Baik physical distancing , mencuci tangan sesering mungkin dan menyemprot desinfektan.
“Alhamdulillah jawabannya siap tapi belum untuk sekarang ini masih dipersiapkan dan orangtua pun nanti harus membekali anak. Jadi anak untuk sementara tidak diperbolehkan mengakses kantin. Makanan semuanya dari rumah, orang tua harus antar jemput secara pribadi. Namun sampai saat ini belum berani menerapkan hal tersebut. Kalaupun nanti diterapkan maka ada kemungkinan untuk SD kelas 1, 2, 3 tetap belajar di rumah sedangkan kelas 4, 5, 6 akan dimasukkan karena mengingat tidak bisa lagi 1 meja 2 orang, jadi 1 meja 1 orang,” paparnya.
Selanjutnya pertanyaan dari Rizal Miftakhul Prayogi menanyakan persentasi kesiapan Pemkot Kediri menghadapi new normal . Menjawab pertanyaan tersebut, Mas Abu menyampaikan Pemkot Kediri sudah menyiapkan beberapa hal seperti di kelurahan dan sekolahan.
“Kita akan coba mempersiapkan itu dulu, sampai benar-benar protokol itu berjalan di sekolahan karena kita tidak tahu Menteri Pendidikan kalau nanti umpamanya hari Senin harus masuk sekolah, nah kita harus siap itu. Insaa Allah kalau di Kota Kediri terkait masalah kesehatan, jaring pengaman sosial, bantuan, lalu untuk masalah recovery perekonomian kita hampir semua sudah kita persiapkan. Tapi kan kita tidak tahu juga dinamikanya cepat sekali dan berubah-ubah. Maka dari itu kita juga harus menyesuaikan keputusan-keputusan yang dibuat pemerintah pusat,” jelasnya.
Terakhir, Walikota Abu berharap apa yang dipaparkan Pemkot Kediri bisa menjadi patokan ke depan sehingga bisa bersama-sama menggerakkan Kota Kediri dengan benar dan mentaati kaidah-kaidah atau protokol kesehatan.(gos)