Malang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang berhasil meraih penghargaan Pembangunan Zona Integritas 2019, dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang diterima langsung oleh Walikota Malang di Jakarta.
“Ini patut kita syukuri dan wujud komitmen saya bersama Wawali, untuk terus melakukan reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih,” ungkap Walikota Malang, Sutiaji usai menghadiri acara penganugerahan yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), di ballroom Bidakara, Jakarta kemarin.
Ditambahkan penghargaan Zona Integritas berfokus kepada unit yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik, di mana di 2019, keberhasilan untuk kota Malang diraih melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Pasti (kita) tidak berhenti di sini, semuanya (Perangkat Daerah) kita dorong untuk mampu meraihnya, dan memang dari Kemen PAN RB RI secara bertahap dan berkelanjutan memberikan asistensinya,” kata Waliko yang didampingi Kabag Humas, Widianto.
Pada helatan awarding tersebut, Kemen PAN RB memberi penghargaan kepada 506 unit kerja dari 63 instansi pemerintah yang berhasil membangun Zona Integritas. Pemberian penghargaan dilakukan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin kepada 16 pimpinan kementerian/lembaga/pemda yang berhasil membangun zona integritas secara massive sehingga memdapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
WBK/WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada unit-unit kerja pelayanan yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi serta peningkatan pelayanan melalui reformasi birokrasi. Unit kerja pelayanan tersebut, dapat menjadi contoh yang dapat menularkan virus-virus reformasi dan perbaikan tata kelola kepada unit kerja pelayanan lain.
Pembangunan Zona Integritas tahun 2018 dan 2019 adalah pada sektor penegakan hukum yakni di instansi Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan RI, Makamah Agung, TNI, serta Kementerian Pertahanan. Pada tahun 2019 ini pula, pembangunan Zona Integritas juga berfokus pada Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (STRANAS PK).
Ada enam tahapan dalam pembangunan Zona Integritas diantaranya. Pertama adalah Pencanangan ZI pada unit kerja. Langkah kedua, yakni pembangunan terhadap enam area perubahan yang meliputi manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kemudian langkah ketiga, penilaian oleh Tim Internal.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan evaluasi oleh Tim Penilai Nasional. Langkah kelima, penetapan predikat unit kerja pelayanan WBK/WBBM. Sedangkan langkah terakhir adalah penyerahan penghargaan WBK/WBBM kepada unit kerja pelayanan tersebut. (am)