Jember – Pendaftaran peserta pemilihan bupati (Pilbup) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jember makin dekat. Setidaknya awal bulan September sudah dimulai pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calaon Wkail Bupati (Cabup-Cawabup) yang direkomendasi parpol maupun lewat jalur perseorangan.
KPU Kabupaten Jember bersama KPU Jatim pun menggelar sosialisasi yang dihadiri jajaran pengurus partai politik dan utusan jalur independen. Sosialisasi tersebut terkait PKPU nomor 5 tahun 2020 Tentang Tahapan Jadwal dan perubahan PKPU nomor 5 menjadi UU Pemilu nomor 2.
Untuk diketahui, sampai saat ini di Jember baru ada 1 Bacalon yang sudah bisa mendaftar ke KPU yakni melalui jalur perseorangan. Untuk diketahui, Pendaftaran cabup dimulai pada 4 sampai 6 September mendatang.
Sedangkan untuk kandidat yang lain masih belum bisa dikatakan calon, karena harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020. “Sampai saat ini, di Jember yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendaftar baru 1 pasangan dan pasangan ini sudah bisa disebut sebagai bakal calon bupati, sedangkan untuk yang lain, masih belum bisa disebut sebagai bacalon, karena harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur UU Pemilu,” terang Ikhsan Kurniawan Komisioner KPU Jatim, Kamis (20/8).
Ikhsan juga menjelaskan, untuk persyaratan pencalonan melalui partai politik harus memenuhi kuota 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten. Selain itu, pasangan calon tersebut harus mengantongi rekomendasi dari DPP yang ditanda tangani oleh ketua dan Sekretaris serta diakui oleh Kemenkum HAM.
“Yang bisa dinyatakan sah sebagai partai pengusung, adalah calon mengantongi B-KWK (form dukungan) dan B 1-KWK Parpol yakni tentang keputusan DPP terhadap persetujuan Paslon,” ujarnya. Sedangkan untuk partai yang mengalami dualisme kepengurusan, maka yang akan di pakai oleh KPU adalah yang sah sesuai SK Kemenkum HAM.
Ikhsan menambahkan, SK DPP untuk DPD atau DPC Kabupaten yang sah harus diserahkan pada saat melakukan pendaftaran dan tidak bisa dilakukan perubahan lagi. Perubahan diberikan kepada paslon hanya mengenai dokumen pendukung seperti Ijazah, maupun surat kelengkapan lain selain dukungan dari Parpol.
“Misalnya, pada tanggal 4 ada parpol yang mengusung si A, namun pada tanggal 5 tiba-tiba ada perubahan pikiran, dan pindah mengusung si B, maka hal ini tidak bisa dilakukan, dan yang diakui oleh KPU adalah paslon yang didaftarkan pertama dalam hal ini si A,” terangnya.
Sedangkan untuk batasan sengketa dualisme kepengurusan Partai, KPU memberikan batasan waktu kepada parpol sampai pada 3 September 2020 untuk memperbarui SK Kepengurusan baik DPD/DPW Propinsi maupuan DPD/DPC Kabupaten.
Kalau ada dualisme kepengurusan di salah satu Parpol, KPU akan memberikan batasan maksimal 1 hari sebelum pendaftaran atau 3 September. “Jika tidak dipenuhi, pada tanggal itu, KPU hanya akan menerima pendaftaran Paslon oleh Parpol yang SK nya disahkan oleh Kemenkum HAM,” ujarnya. (moko)