KPU RI Batalkan Keputusan KPU Kota Metro Lampung Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

JAKARTA (Lenteratoday) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Metro, Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman pada Pilkada 2024.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan keputusan itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan, pihaknya meminta KPUD Kota Metro untuk merevisi keputusan tersebut.

“KPU RI perintahkan agar KPU Provinsi Lampung mensupervisi pencermatan ulang atau kajian hukum ulang, atas keputusan yang telah diterbitkan oleh KPU Kota Metro tersebut dengan mempedomani UU Pilkada,” kata Idham, Jumat(22/11/2024).

Idham menjelaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, menurutnya KPU Kota Metro tidak bisa membatalkan pasangan calon, karena salah satunya berstatus terpidana.

Baca Juga :  Gara-gara Masalah Sepele, Pria Ini Tega Bunuh Ibu Kandung

Idham mengatakan pembatalan hanya berlaku bagi calon Wakil Wali Kota, Qomaru Zaman yang berstatus terpidana. Dengan demikian, Wahdi Siradjuddin masih sah berstatus calon Wali Kota.

“Pasal 71 ayat (5) UU No 10 Tahun 2016 menjelaskan calon atau calon wakil, bukan pasangan calon,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kota Metro, Lampung mendiskualifikasi pasangan calon petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman. Keputusan itu merujuk Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

Surat Bawaslu Kota Metro ini berisikan Qamaru Zaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan, yang dikenai sanksi pembatalan pasangan calon. Qamaru juga disanksi denda Rp 6 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sumber: CNN Indonesia/Editor: Ais



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini