KPU : Saksi dan Pengawas TPS Wajib di Belakang KPPS

MALANG (Lenteratoday) – Dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 nanti, KPU Kota Malang akan menerapkan aturan baru mengenai posisi duduk saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam ketentuan terbaru ini, KPU mengharuskan saksi dan pengawas TPS (PTPS) duduk di belakang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar, mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah potensi kecurangan yang kemungkinan dapat dilakukan oleh petugas KPPS.

“Jadi nanti di setiap TPS, posisi duduknya harus ada di belakang KPPS 1, 2, 3. Ya, agar tahu kalau misalnya ada KPPS yang mungkin selama ini dijadikan catatan sama pengawas TPS,” ujar Ali, ditemui di Kantor KPU Kota Malang, Selasa (12/11/2024).

Ali menambahkan, perubahan posisi ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pilpres dan Pileg Februari 2024 lalu. Dalam evaluasi tersebut, dinilai posisi saksi dan pengawas yang sebelumnya berada di depan KPPS membuat pengawasan kurang optimal.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan, perubahan ini merupakan bagian dari langkah mitigasi yang dilakukan oleh KPU RI untuk meningkatkan integritas pelaksanaan Pilkada Serentak di 27 November mendatang.

Baca Juga :  Pilkada Kabupaten Mojokerto, PPP Jatuhkan Rekomendasi pada Pasangan YONI

“Iya, kurang lebih banyak mitigasi yang dilakukan KPU RI, salah satunya adanya dugaan pelanggaran di sana (KPPS). Ini kan mitigasinya KPU RI,” paparnya.

Untuk memastikan ketentuan baru ini dapat diterapkan dengan baik, Ali menyebutkan, KPU Kota Malang telah menyampaikan aturan tersebut kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk kemudian dapat diteruskan kepada petugas KPPS.

“Informasi ketentuan baru ini juga sudah kami sampaikan ke PPK dan PPS lewat bimtek, agar diteruskan ke KPPS. Kan yang memberikan bimtek KPPS itu PPK dan PPS, biar lebih detail, bukan dari KPU Kota Malang langsung ke KPPS,” terangnya.

“Kalau ketentuan lain seperti larangan membawa handphone dan tas bagi KPPS itu tetap ada, untuk menghindari potensi-potensi hal yang tidak diinginkan,” tukas Ali. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini