Langgar Netralitas pada Pilkada 2024, ASN di Kota Malang Terancam Dipecat

MALANG (Lenteratoday) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Malang diingatkan untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024, karena sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti melanggar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasiyanto menegaskan ASN yang terbukti melanggar netralitas berpotensi terancam sanksi berat, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Untuk (pengawasan) pelanggaran netralitas ASN kan di kita ada Bawaslu, ada masyarakat juga. Tentunya nanti kita juga punya tim penindakan ASN yang melanggar netralitas,” ujar Totok, ditemui usai penandatanganan pakta integritas netralitas ASN Kota Malang, Senin(26/8/2024).

Totok menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, ditegaskan bahwa pelanggaran netralitas oleh ASN dapat berujung pada berbagai jenis sanksi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut, sambungnya, dapat bervariasi mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.

“Dari sini nanti akan kita pelajari dalam tim penindakan, ada dari BKPSDM, Asisten, Inspektorat, dan Sekda untuk menentukan sanksi pelanggaran ASN yang dilaporkan oleh masyarakat melalui Bawaslu. Artinya, dari berita acara pemeriksaan (BAP) Bawaslu, tim kami juga akan melakukan BAP untuk memberikan sanksi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Totok menegaskan sanksi paling berat yang dapat diterapkan yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Misalnya, yakni pejabat eselon II yang terbukti tidak netral dalam Pilkada 2024 nanti, dapat diturunkan jabatannya menjadi pejabat pelaksana sebagai konsekuensi dari pelanggaran serius yang dilakukannya.

Baca Juga :  Masalah Menahun Terselesaikan di Era Sutiaji-Edi, Warga Jalan Sawo Beri Apresiasi

Selain penegakan hukum melalui sanksi, BKPSDM Kota Malang juga telah mengambil langkah preventif dengan ditandatanganinya pakta integritas oleh seluruh ASN. Pakta integritas ini tidak hanya mengatur perilaku ASN dalam lingkup pekerjaan, tetapi juga menyentuh aspek penting lainnya seperti etika bermedia sosial.

“Dari sini, para kepala OPD juga akan kami minta untuk melakukan penandatanganan pakta integritas di seluruh pegawainya. Jadi harapannya 7000 ASN di Kota Malang ini bisa kita cegah untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN,” paparnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan juga telah menyusun berbagai langkah pengawasan, untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan adil. Selain pakta integritas, menurut Iwan bimbingan monitoring, dan evaluasi akan dilakukan secara rutin bersama seluruh stakeholder penyelenggara Pilkada.

Dalam kesempatannya ini, Iwan menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota, KPU, dan Bawaslu dalam memantau setiap tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran calon hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini