Mahfud Md Sebut SP3 Pemerkosaan di Kemkop Dibatalkan, Penyidikan Kasus Dilanjutkan

JAKARTA (Lenteratoday)- Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, telah mengadakan rapat gabungan untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu. Pada rapat tersebut berkesimpulan bahwa kasus ini akan berlanjut dan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dibatalkan.

“Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai” perkaranya dihentikan dgn SP3. Apalagi hny dgn nikah pura”. Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari” dan tak sesuai hukum,” tulis Mahfud Md dalam akun twitter pribadinya dikutip Selasa (22/11/2022).

Rapat gabungan di Kantor Menkopolhukam ini dihadiri oleh pimpinan LPSK, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, Kejaksaan, Kementerian Koperasi UMKM, dan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).”Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3nya,” kata Mahfud lewat rekaman video.

Diketahui bahwa kasus pemerkosaan ini awalnya sempat ditangani oleh Polresta Bogor, namun belakangan dihentikan setelah polisi menerbitkan SP3. Alasannya, korban telah mencabut  laporan tersebut.

Mahfud Md pun menjelaskan alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, jelas dia, laporan tidak bisa dicabut. Sedangkan pengaduan dapat dicabut.”Kalau laporan, polisi harus menilai, kalau tidak cukup bukti tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya. Tapi kalau cukup bukti, meskipun yang melapor menyatakan mencabut, maka perkara harus diteruskan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kirab Ganjar-Mahfud Berhenti di Depan Balai Kota Solo, FX Rudy: Keserakahan Akan Tumbang

Mahfud pun menyoroti adanya alasan pengeluaran SP3 ini yang berdasar pada perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan (restorative justice). Hal tersebut tentu berbeda dengan perkara berdasarkan pengaduan yang dapat ditutup apabila pihak pengadu mencabut aduannya.

“Selain dibantah oleh korban dan keluarga korban, dan juga dibantah bahwa mereka telah memberi kuasa kepada seseorang untuk mencabut laporan yang itu pun tidak sah, maka restorative justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan, misalnya delik aduan,” kata dia.

Mahfud pun mendorong agar kasus terhadap 4 tersangka dan 3 saksi tersebut segera diproses ke Pengadilan. 4 tersangka tersebut adalah pegawai Kementerian Koperasi dan UKM dengan inisial N, MF, WH dan ZPA. Sedangkan saksinya yang diduga terlibat adalah A, T, dan H.

Disampaikan oleh Mahfud Md bahwa tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Mahfud pun mengklaim bahwa Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri telah mendapat pedoman mengenai hal tersebut.(*)

Tangkapan layar media sosial Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md.

Reporter:hiski,rls | Editor: Widyawati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini