MALANG (Lenteratoday) – KPU Kota Malang menegaskan anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye Pilkada 2024, termasuk dengan memasang banner dukungan untuk pasangan calon (paslon) wajib mengajukan cuti.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib menyusul maraknya banner dukungan, yang menampilkan sosok anggota DPRD di berbagai sudut Kota Malang.
“Pejabat daerah ketika terlibat dalam kampanye, maka yang bersangkutan harus mengajukan dan melakukan cuti. Sama dengan eksekutifnya, atau pejabat daerah di Pemkot/Pemkab ataupun di Pemprov,” ujar Toyyib, Senin(21/10/2024).
Toyyib juga menjelaskan larangan tersebut merujuk pada Pasal 53 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang menyebutkan pejabat negara atau pejabat daerah yang ingin terlibat dalam kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, menurut Toyyib mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jabatan, kecuali untuk keamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk penindakannya, saat ini kami dalam proses koordinasi dengan Bawaslu karena memang ini butuh penanganan segera. Bawaslu juga sempat meminta keterangan kepada KPU terkait dengan hal ini,” jelas Toyyib.
Lebih lanjut, Toyyib menegaskan banner yang menampilkan foto atau gambar anggota DPRD terpilih tanpa mereka mengambil cuti, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.
“Durasi cutinya tergantung berapa lama banner tersebut terpasang. Kalau banner terpasang terus menerus selama masa kampanye, maka cuti juga harus mengikuti,” lanjutnya.
Toyyib juga menyampaikan sejatinya aturan tersebut bukanlah hal baru, dalam regulasi pemerintah yang mengatur tentang pejabat daerah, status anggota DPRD sebagai pejabat daerah sudah sangat jelas sambungnya.
Namun, ketika disinggung mengenai sanksi yang dikenakan kepada anggota DPRD yang terlibat dalam pelanggaran kampanye ini, Toyyib menjelaskan ranah pemberian sanksi ada pada kewenangan Bawaslu.
“Untuk sanksi, itu ranahnya Bawaslu,” katanya singkat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, seperti di Jalan dr Cipto, Jalan Cenggerayam, dan Jalan Soekarno Hatta, terlihat sejumlah banner yang menampilkan wajah anggota DPRD Kota Malang. Banner dukungan tersebut, disampaikan dengan mengatasnamakan posisi mereka sebagai anggota DPRD Kota Malang, bukan sebagai perwakilan dari partai politik.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais