Masih Buka, Adera Cafe dan Resto Gunakan Manajemen Usaha yang Sudah Dicabut Izinnya

MADIUN (Lenteratoday) – Areda Cafe and Resto masih beroperasional hingga saat ini. Sebelumnya Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Madiun, Didik Hariyanto mengatakan Cafe and Resto yang terletak di jalan Caruban-Nganjuk, Kabupaten Madiun, harus tutup karena belum memiliki izin usaha karoke dan peredaran minuman beralkohol.

“Yaa, gak boleh yang beralkohol-alkoholnya, tempat karaoke itu tidak ada izinya ya harus tutup,” kata Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Madiun, Didik Hariyanto, Saat dikonfirmasi pada Selasa (25/05/2022) pekan lalu.

Namun hingga hari Rabu (02/06/2022) malam Areda Cafe and Resto masih beroperasional seperti biasa. Agus Sulistyo, suami pemilik Areda Cafe and Resto yang juga anggota Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, mengatakan bahwa ijin usaha karaokenya sudah terbit.

Dikonfirmasi Agus Sulistyo mengatakan usahanya itu sudah didaftarkan dan sudah muncul di KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). “Ijin KLBI nya karaokenya sudah keluar mas,” kata Agus dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (02/06/2022).

Agus juga mengakui jika usahanya saat ini masih mengunakan manajemen dan pegawai Cafe & Karaoke MOM Entertaiment milik Agus Toni Sapto Budhiarto, yang ditutup dan di cabut izin pada 1 November 2021, karena menjual miras sehingga melanggar Perda Kabupaten madiun Nomor 5 Tahun 2015.

“Iya mas saya minta bantuan Pak Agus supaya maminya yang dulu tak suruh ke sini dulu supaya ramai, sebab sepi mas,” kata Agus.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Gencarkan Operasi Pasar Murah

Dikonfirmasi terkait perizinan Areda Cafe and Resto, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengatakan jika KLBI karaoke disusulkan pada 24 Mei 2022 lalu.

“Dalam sistem kita bisa lihat KLBI nya ditambah usaha karaoke. Kita tidak tahu siapa yang menambahkan staf saya sudah saya perintah untuk tidak membantu karena masih bermasalah,” kata Arik.

Menurut Arik dengan bertambahnya KLBI tidak serta-merta usaha karaoke bisa beroperasional. Karena masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

“Karena ini usaha berbasis menengah harus ada NIB (Nomer Induk Berusaha) dan sertifikat standar. Selain itu ada 8 item yang harus dipenuhi. Ini akan kita dalami oleh tim pengawasan,” ungkap Arik.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang dihimpun lenteratoday.com, Areda memiliki 9 ruang karaoke dan 1 hall, Harga room karaoke bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 100 ribu rupiah untuk setiap jam, sedangkan pemandu lagu Rp 100 ribu per jamnya.

THM yang berada di jalan Caruban-Nganjuk buka setiap hari muali jam 14.00 WIB hingga 02.00 WIB itu menyediakan minuman beralkohol dari berbagai golongan . Golongan A seperti bir putih dan hitam. Gol B seperti ABG.

Sementara itu Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Madiun, Didik Hariyanto belum bisa dikonfirmasi terkait masih beroperasional nya Areda Cafe and Resto. (*)

Reporter : wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini