Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahan Bayar THR Pekerja 1 Bulan Gaji

JAKARTA (Lenteratoday) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan yang berkembang positif dan nilai profitnya bagus agar memberikan THR full 1 bulan gaji kepada pekerjanya. 

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong berbagilah lebih banyak, berikan lebih dari gaji sebulan,” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Sabtu (9/4/2022). 

Ida mengatakan, jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembakosembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang baik. 

“Mari gotong royong dengan pemerintah menaikan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya , upah para pengusaha yang murah hati Insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan  oleh pekerjanya,”kata Ida. 

Dalam keterangannya, Ida menjelaskan, bahwa kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka posko aduan Tunjungan Hari Raya (THR). ini sebagai upaya pengawasan pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh oleh pemberi kerja (perusahaan). 

Baca Juga :  Fisik Sehat, Menaker Ida Fauziyah Terkonfirmasi Positif Covid-19

Posko THR ini disiapkan untuk menangani keluhan dan pengaduan, konsultasi baik dari pekerja atau dari pengusaha. Makanya, dia meminta untuk memanfaatkan posko ini. 

Adapun peluncuran posko THR berdasrkan Surat Edaran (SE) Nomer M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat Edaran ini disampaikan dalam konfrensi pers pada Jumat (8/4/2002).

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah mulai membaik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yakni 1 bulan full Bagi yang sudah bekerja selama 12 bulan, bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional, Tanpa dicicil, harus konta,” tegas Ida. 

Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini