Meski Tak Jabat Ketua KPK, Firli Tetap Terima 75 Persen Gaji

JAKARTA (Lenteratoday) – Meski sudah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK, tapi Firli Bahuri tetap menerima 75 persen gaji dari KPK. Namun, sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop.

Selain itu, Firli juga tidak mendapatkan bantuan hukum dari KPK. “Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Kembali soal gaji Ketua KPK, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam aturan itu disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa penghasilan yang didapat Pimpinan KPK berupa 3 komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. Ketua KPK mendapat penghasilan total Rp 32.254.000, dengan rincian sebagai berikut.

  • Gaji Pokok Rp 5.040.000
  • Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
  • Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000
Baca Juga :  Ini Kekayaan Kepala Basarnas, Tersangka Kasus Suap

Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan. Tunjangan itu terdiri atas:

  • Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
  • Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
  • Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
  • Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Dengan demikian, dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp 99.550.000, yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. Atau bila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya maka secara total adalah Rp 123.938.500. (*)

Sumber : detik.com | Editor : lutfiyu Handi

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini