MADIUN (Leteratoday) – Rizal Simanjuntak warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun mendatangi kantor kejaksaan. Dia melaporkan dugaan penarikan biaya untuk pemakaman pasien Covid-19 oleh seorang oknum pegawai Puskesmas Krebet.
“Hari ini saya melakukan pengaduan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tentang pembiayaan makam di desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng. Kurang lebih ada sekitar 3 warga yang yang dimintai biaya pemakaman,” kata Rizal Simanjuntak usai membuat laporan di kantor Kejakasan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (12/09/2021).
Menurutnya beberapa warga korban Covid-19 yang meninggal dibebani biaya sekitar Rp 1.200.000 hingga Rp1.350.000. Uang itu digunakan untuk biaya memandikan jenazah, dan proses pemakaman pasien Covid yang meninggal dunia.
Simanjuntak, mengaku mengambil langkah laporan kepada aparat penegak hukum khususnya kejaksaan agar masyarakat kecil tidak menjadi korban oleh oknum-oknum yang memanfaatkan pandemi untuk mencari keuntungan.
Karena sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Madiun mengintruksikan kepada seluruh Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran kepala desa, bahwasanya biaya pemakaman pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah melalui dana desa .
“Nanti biar APH (Aparat Penegak Hukum) terkait untuk penyelesaian atau pencarian barang-barang bukti lain terkait covid ini,” Ujarnya.
Sementara itu, Arief Fatchurrohman, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengatakatan pihaknya membenarkan adanya laporan dari warga. Namun pihaknya masih menunggu disposisi dari pimpinan terkait laporan tersebut.
“Benar tadi ada laporan , namun saat ini surat tersebut masih ada di pimpinan (Kajari) kami masih menunggu printah untuk tindak lanjut laporan tersebut,” ungkapnnya.
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi