Muncul SHM di Pantai Konang Trenggalek dengan Total Luas 20.600 Meter Persegi

TRENGGALEK (Lenteratoday) – Sejumlah petak tanah di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan total luasnya mencapai 20.600 meter persegi.

Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat, akan kemungkinan penguasaan pantai oleh pihak tertentu. Berdasarkan data dari website BHUMI ATR/BPN, terdapat delapan petak tanah yang berstatus SHM, dengan luas total mencapai 20.600 meter persegi. Namun, hingga kini pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut.

Seorang warga setempat, Sulistyo mengaku sudah lama mengetahui adanya SHM di Pantai Konang, yang menurutnya telah ada sejak tahun 1990-an. Kala itu, pantai ini masih menjadi tempat utama bagi masyarakat untuk melaut secara tradisional.

“Kami menduga sertifikat ini muncul karena adanya permainan pihak tertentu, yang memiliki kewenangan. SHM ini seakan-akan sengaja disembunyikan dari masyarakat,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Ia juga menduga bahwa pihak yang memiliki akses dan kekuatan finansial besar, turut terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Baca Juga :  Tahun 2025, Komisi E DPRD Jatim Fokus Selesaikan Empat Raperda Strategis Daerah

“Seingat saya, ada lima sertifikat, pemiliknya oknum pejabat dan aparat. Ada yang dari Trenggalek ada juga dari luar daerah,” imbuhnya.

Hasil pencarian di website bhumi.atrbpn.go.id menunjukkan 8 bidang tanah di Pantai Konang, yang telah bersertifikat SHM. Beberapa di antaranya memiliki luas lebih dari 3.000 meter persegi. Berikut beberapa titik koordinatnya:

8.273736°S, 111.452664°E – Hak Milik, luas 3.210 m²

8.272108°S, 111.451550°E – Hak Milik, luas 2.460 m²

8.271851°S, 111.451460°E – Hak Milik, luas 2.470 m²

8.271519°S, 111.450953°E – Hak Milik, luas 2.600 m²

8.270593°S, 111.450309°E – Hak Milik, luas 2.519 m²

8.269994°S, 111.449640°E – Hak Milik, luas 2.166 m²

8.269303°S, 111.448822°E – Hak Milik, luas 2.815 m²

8.269012°S, 111.448615°E – Hak Milik, luas 2.360 m²

Meskipun informasi ini telah tersebar luas, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek masih belum memberikan klarifikasi terkait keabsahan sertifikat yang muncul di area pantai tersebut.

Reporter: Herlambang/Editor: Ais


Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini