JOMBANG (Lenteratoday) – Nama seorang jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang muncul dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana hibah Rp 3,15 miliar di PN Tipikor Surabaya.
Jaksa tersebut berinisial W, disebut-sebut telah menerima aliran dana dari terdakwa Fiqi Effendi.
Dana hibah sebesar Rp 3.151.500.000 tersebut bersumber dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2021 kepada 21 Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Kabupaten Jombang.
Penasihat hukum terdakwa, yakni Moh Taufik menyebutkan dalam sidang di PN Tipikor Surabaya pada 15 Oktober 2024 lalu, ada aliran dana kepada oknum Jaksa di Kejari Jombang berinisial W.
“Bahwa beberapa bukti yang dimiliki oleh Terdakwa dan yang diceritakan, saudara Terdakwa atas perintah Nur Cholis mengirim beberapa uang kepada oknum Jaksa di Kejaksaa Negeri Jombang dan ada bukti transfer kepada Jaksa inisial W,” ungkap Taufik, dikutip dari beritakorupsi.co, Kamis (14/11/2024).
Tudingan penasihat hukum terdakwa, Moh Taufik itu sendiri terlontar saat membacakan eksepsi pada sidang perkara bernomor register : 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby di PN Tipikor Surabaya 14 Oktober lalu.
Moh Taufik selaku penasihat hukum terdakwa membenarkan ia menyebut dalam eksepsinya ada aliran dana yang ditransfer oleh kliennya kepada jaksa berinisial W yang berdinas di Kejari Jombang.
“Jadi saat pembacaan eksepsi, kami mencantumkan peran sejumlah pihak. Termasuk, adanya aliran uang kepada salah satu jaksa di kejaksaan negeri Jombang,” kata Moh Taufik, dihubungi lewat sambungan telepon selulernya, Kamis (13/11).
Diakui olehnya, bukan hanya mencantumkan dalam eksepsi. Pihaknya juga telah melapor kepada kepala seksi (Kasi) Intelijen serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. “Waktu itu kami juga sudah melaporkan kepada Kasi Intel serta Kajari Jombang,” sebutnya.
Selain jaksa W yang bertugas di Kejari Jombang, mewakili kliennya, Taufik juga mendapatkan pengakuan tentang adanya peran jaksa berinisial R yang ada di Kejati Jawa Timur.
“Dalam pengakuan klien saya, juga disebutkan adanya peran jaksa R yang ada di Kejati Jatim. Khusus untuk jaksa W, kami ada bukti transfernya,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nur Albar menyatakan belum mendengar informasi adanya dugaan aliran dana terkait perkara tipikor dana hibah ke salah satu jaksa di kantor yang dipimpinnya.
“Kami baru mendengarnya. Nanti bakal kami dalami untuk mengetahui hal itu,” ujarnya (*)
Reporter: sutono|Editor: Arifin BH