Jombang – Pabrik kertas PT MAG di Kecamatan Kesamben, Jombang dinyatakan menjadi salah satu penyebab pencemaran Sungai Avur Budug Kesambi. Petugas gabungan yang menyelidiki kasus ini menemukan sejumlah bukti pabrik kertas itu sengaja membuang limbahnya cairnya ke sungai tersebut.
“Kalau PT MAG itu disepakati berdasarkan hasil verifikasi lapangan semuanya terbukti ada indikasi terjadinya pencemaran,” kata Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali NTB/NTT Muhammad Nur, Selasa (10/12). Pihaknya telah menggelar perkara pencemaran Avur Budug Kesambi pada Senin (9/12). Gelar perkara melibatkan verifikator Dirjen Gakkum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim dan Jombang, serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum.
Ia menjelaskan, tim verifikasi lapangan dari Balai Gakkum menemukan beberapa bukti pencemaran Avur Budug Kesambi oleh PT MAG. Salah satunya berupa 2 pipa tersembunyi yang masing-masing berdiameter 4 dim. Pipa yang dipasang sejak 2-5 tahun lalu ini diduga digunakan pabrik kertas di Desa Patuk, Kecamatan Kesamben itu untuk membuang limbah cairnya ke Avur Budug Kesambi.
“Bukti kedua IPALnya (Instalasi Pengolahan Air Limbahnya) tidak berfungsi, tapi kegiatan operasional pabrik tetap jalan. Ketika operasional jalan, pasti menghasilkan limbah cair karena dia pakai sumber daya air,” terang Nur.
Akibat limbah cair yang diduga dari PT MAG, lanjut Nur, air Avur Budug Kesambi tercemar limbah klorin dan belerang. Hal itu berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air sungai tersebut.”Biasanya klorin dari proses pembuatan bubur kertas. Kalau belerangnya masih kami dalami,” terangnya.
Oleh sebab itu, tambah Nur, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi administrai bagi PT MAG ke Direktorat Pengaduan Pengawasan Sanksi Administrasi KLHK. Rencananya, sanksi itu berupa paksaan pemerintah kepada PT MAG agar segera mengaktifkan kembali IPALnya.
“Akan kami awasi, ada batas waktu tertentu untuk memfungsikan kembali IPALnya. Kalau tidak ditindaklanjuti sampai waktunya habis, akibatnya kami naikkan ke proses pidana,” tandasnya.
Sungai Avur Budug Kesambi di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang tercemar limbah yang mengandung klorin dan belerang. Dampaknya pun cukup luas. Mulai dari merusak ekosistem sungai, mematikan tanaman petani, hingga membuat warga sakit kulit.
Air Sungai Avur Budug Kesambi ini terlihat berwarna hitam kecokelatan. Sungai dengan lebar sekitar 4 meter ini juga nampak berbui dan mengeluarkan bau tidak sedap. Tidak hanya itu, di dalam sungai juga ditemukan beberapa ikan yang mati.(dtc,ist)