MOJOKERTO (Lenteratoday) – Pasca tidak diperpanjangnya lagi masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Kota Mojokerto, tim gabungan operasi penegakan yustisi berhasil menjaring 91 pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
penindakan tersebut seiring dengan gencarnya operasi yustisi oleh tim gabungan yang terdiri dari personil TNI/Polri Polresta Mojokerto dan Satpol-PP Kota Mojokerto hingga akhir bulan Januari 2021.
Operasi yustisi pada Minggu (31/1/2021) malam, diawali apel persiapan yang dipimpin Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriadi, SiK.MiK di area Alon-Alon, Kota Mojokerto. Dalam sambutannya, Deddy mengatakan, berdasarkan evaluasi laporan dari Satgas Gugus Covid-19 Propinsi Jawa Timur, Kota tidak berlanjut melaksanakan PPKM. Hal itu karena semenjak berjalannya penertiban dan pendisiplinan pada saat PPKM, angka positif Covid-19 di Kota Mojokerto semakin menurun.
“Namun kita tetap memberlakukan penerapan disiplin protokol kesehatan,” katanya.
Kali ini operasi yustisi dibagi menjadi tiga tim di antaranya, tim satu bertugas melaksanakan patroli mobiling di wilayah Kecamatan Magersari. Kemudian, tim kedua bertugas melaksanakan patroli mobiling di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. Serta, tim tiga bertugas melaksanakan patroli di area seputaran Alon-Alon dan perempatan PMI.
“Dari hasil penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan yang melakukan tindakan siang dan malam, petugas menjaring sebanyak 91 pelanggar dan saat itu juga kita beri sanksi penindakan hukum tipiring,” pungkas Deddy usai kegiatan operasi yustisi. (Joe)