Pembunuhan Karyawan Minimarket di Jombang Dipicu Asmara Cinta Segitiga

JOMBANG (Lenteratoday) – Pembunuhan di lokasi usaha pangkas rambut Masterpiece Barbershop Jalan Wahidin Sudiro Husodo Jombang ternyata dipicu masalah asmara cinta segitiga.

Ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra setelah dilakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan yang terjadi, Kamis(9/1/2025) malam tersebut.

Pelaku inisial FW (26), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang membunuh SA (24), warga Dusun Maduh Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri karena motif asmara.

“Pelaku merasa sakit hati, karena hubungan asmaranya sempat putus dengan pacarnya ini. Diduga pacarnya ini memiliki hubungan dengan korban SA, sehingga ada rasa sakit hati,” kata AKP Margono Suhendra, Jumat(10/1/2024).

Korban SA awalnya mendapat pesan Whatsapp oleh pelaku FW, yang mengirimkan video dengan harapan SA yang menjalin hubungan dengan mantan pacarnya tidak melanjutkan kembali. Pasalnya, FW mengaku sudah sempat bertunangan dengan wanita yang dimaksud.

“Sebelumnya pelaku ini sudah lamaran dengan pacarnya, akibat pendekatan korban terhadap pacarnya ini lamaran dibatalkan. Pelaku pun merasa sakit hati,” terang AKP Margono.

AKP Margono mengaku masih mendalami terkait video yang dikirim pelaku ke korban. “Mungkin video asusila, kami masih mendalami,” sambung AKP Margono.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 7 Anggota Geng Motor Berpedang Penyerang Warga Mojoagung Jombang

Dijelaskan, akibat pesan via WA berupa video itu, SA dan FW saling baku hantam. Ujungnya, pelaku mengambil pisau lipat dari dalam tasnya dan menusuk SA beberapa kali.

Korban pun roboh bersimbah darah di lantai ruangan Masterpiece Barbershop, dengan sejumlah luka tusukan dan sayatan.

“Dari hasil pemeriksaan ada dua luka sayatan dan tusukan, yakni di leher belakang dan di wajah,” jelasnya.

Saat ini, sambung Margono sudah dilaksanakan autopsi, hasilnya akan sampaikan selanjutnya bersama Kapolsek Jombang Kota.

“Kami menerapkan KUHP Pasal 338 Subsider Pasal 351, pelaku bisa dihukum penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, karyawan minimarket di Jombang, inisial SA (24), asal Dusun Maduh Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri tewas setelah ditusuk pisau lipat oleh FW (26), Kamis (9/1/2025) malam.

Tragedi berdarah tersebut terjadi di tempat usaha pangkas rambut Masterpiece Barbershop, Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Pelaku inisial FW, warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang, malam itu juga langsung ditangkap polisi. Pelaku adalah tukang pangkas rambut di Masterpiece Barbershop tersebut.

Reporter: Sutono/Editor: Ais



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini