Pemerintah Usul Tanah Rampasan Koruptor untuk Bangun Perumahan Rakyat

JAKARTA (Lenteratoday) – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mengusulkan tanah hasil rampasan koruptor menjadi lokasi pembangunan perumahan rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait dalam rapat kerja Komisi V dengan pemerintah pada, Selasa(29/10/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam pernyataannya, Maruarar yang akrab disapa Ara, menyebutkan bahwa ide ini telah dibahas dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. 

Ara mengusulkan agar tanah sitaan dari kasus korupsi, dialokasikan untuk pembangunan perumahan rakyat. 

Usulan ini kata Ara sudah disambut baik oleh Kejaksaan Agung RI, misalnya saja tanah sitaan di Banten 1.000 hektar siap diserahkan Kejaksaan Agung untuk perumahan rakyat.

“Saya punya konsep tanah itu dari sitaan, saya sudah ketemu Jaksa Agung, di Banten saja ada 1.000 hektar (tanah sitaan) dan Jaksa Agung siap menyerahkan. Saya sudah berbicara dengan Menteri Keuangan, untuk membahas bagaimana tanah ini bisa digunakan oleh rakyat,” ujar Ara di ruang rapat. 

Politikus Partai Gerindra ini menekankan pentingnya mengembalikan tanah sitaan dari korupsi kepada masyarakat, terutama untuk pembangunan perumahan dengan harga terjangkau. Ara pun meminta DPR RI bisa melancarkan usulannya ini.

Baca Juga :  PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini

“Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil. Bagi yang punya gaji, itu tidak sulit, Ketua. Kalau Ketua bisa bantu saya supaya mereka punya tanah dan rumah,” tambahnya. 

Ara juga mengungkapkan bahwa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), tentara, dan guru yang tidak memiliki rumah. 

“ASN yang tidak pernah punya rumah, tentara yang tidak punya rumah, banyak sekali, mereka punya harapan,” lanjutnya. 

Menanggapi hal tersebut, Ara meminta izin untuk bertemu dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN dalam rapat kerja di DPR untuk membahas usulannya lebih lanjut. 

Menurutnya, penyelesaian masalah terkait tanah sangat penting. Ara menyampaikan bahwa tanah hasil korupsi yang disita negara tersebut, adalah milik rakyat sehingga harus dikembalikan kepada rakyat.

“Ini sudah keputusan politik. Bagaimana barang-barang sitaan ini bisa kita ambil negara, dan kembalikan untuk rakyat dengan harga yang sangat murah. Jadi kita langsung berjalan, Ketua,” tutup Ara.

Sumber: Kompas/Editor: Ais

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini